• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Antara Integritas dan Intimidasi

by Redaksi
Selasa, 17 Maret 2026
0 0
0
Antara Integritas dan Intimidasi
ADVERTISEMENT

KEGADUHAN yang melanda kabupaten ini dalam sepekan terakhir memberikan kita tontonan klasik tentang bagaimana kekuasaan bereaksi terhadap isu miring. Tuduhan mengenai adanya “setoran pengamanan” dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kejaksaan Negeri yang menyeret nama kepala Dinas Kesehatan, langsung direspons dengan sebuah “koir” penyangkalan yang masif.

Tidak tanggung-tanggung, instrumen hukum mulai dari hak jawab hingga ancaman somasi dikerahkan secara serentak oleh Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten. Namun, di balik narasi pembelaan diri yang terlihat rapi tersebut, terselip sebuah pertanyaan besar yang mengusik nalar publik. Cukupkah investigasi internal untuk menghapus noda kecurigaan?

Kejaksaan Negeri mengklaim telah melakukan “pendalaman internal” atas instruksi pimpinan. Hasilnya pun bisa ditebak: nihil.

Sungguh sebuah efisiensi luar biasa ketika sebuah institusi yang dituduh melakukan pelanggaran, kemudian memeriksa dirinya sendiri, bertanya kepada pihak yang diduga memberi setoran, dan dalam waktu singkat menyimpulkan bahwa semuanya hanyalah isapan jempol.

Dalam logika penegakan hukum yang ideal, sebuah tuduhan gratifikasi atau pungutan liar jarang sekali meninggalkan jejak di atas kertas atau diakui secara sukarela oleh para pelakunya. Jika tim internal hanya mengandalkan “permintaan keterangan” tanpa audit forensik atau penyelidikan independen yang lebih mendalam, maka hasil investigasi tersebut tak lebih dari sekadar stempel pembenaran.

Satu hal yang mencolok dalam drama ini adalah penggunaan terminologi “menjaga marwah” sebagai legitimasi untuk menyeret media ke Dewan Pers atau jalur hukum. Tentu, kebebasan pers tidak boleh menjadi cek kosong untuk menyebarkan fitnah, dan verifikasi adalah jantung dari jurnalisme yang sehat.

Namun, langkah Pemerintah Kabupaten melalui kuasa hukumnya yang langsung melayangkan somasi memberikan kesan adanya upaya “pembungkaman” secara halus. Mengapa harus menggunakan bahasa ancaman jika kebenaran berada di pihak mereka?

Langkah somasi ini seolah ingin mengirimkan pesan kepada awak media agar tidak coba-coba mengusik wilayah sensitif yang melibatkan aliran dana lintas instansi. Sejarah membuktikan bahwa marwah penegak hukum tidak dijaga dengan cara mengancam mereka yang bertanya, melainkan dengan membuktikan integritas melalui transparansi yang tidak berjarak.

Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri  dan Pemerintah Kabupaten untuk membantah isu ini terlihat begitu sinkron. Di satu sisi, Kejaksaan Negeri membantah menerima. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten melalui OPD-nya membantah memberi.

Jika narasi ini benar-benar absolut, maka publik patut bertanya dari mana api itu muncul jika tidak ada asap. Apakah ini murni kesalahan prosedur jurnalistik yang fatal? Ataukah ada “lubang gelap” yang belum terjamah oleh tim pemeriksa internal?

Klaim bahwa tuduhan tersebut adalah “opini menyesatkan” harus dibuktikan bukan hanya dengan konferensi pers yang defensif, tetapi dengan keterbukaan akses informasi yang nyata bagi publik.

Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten harus menyadari bahwa pada era keterbukaan informasi, kepercayaan publik tidak bisa dipaksakan melalui surat hak jawab atau laporan ke Dewan Pers semata. Kepercayaan hanya bisa tumbuh jika ada keberanian untuk diawasi oleh pihak ketiga yang independen.

Jika Kejaksaan Negeri benar-benar ingin menunjukkan akuntabilitasnya, biarkan lembaga pengawas eksternal seperti Jamwas atau Komisi Kejaksaan turun tangan untuk memastikan bahwa “pendalaman internal” tersebut bukan sekadar seremoni formalitas.

Pada akhirnya, kita mendukung penuh tegaknya Kode Etik Jurnalistik. Media harus akurat, harus melakukan konfirmasi, dan harus berimbang. Namun, di sisi lain, kita juga harus waspada terhadap fenomena “legal bullying” di mana perangkat hukum digunakan untuk menakut-nakuti fungsi kontrol sosial.

Kabupaten ini tidak butuh sekadar bantahan yang tajam, tapi butuh bukti bahwa nurani para penegak hukum dan pejabatnya memang masih steril dari praktik-praktik transaksional yang merusak tatanan daerah. (*)

Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id

Tags: IntegritasIntimidasimadinaTirai Penyangkalan
ShareTweet
Next Post
Pulang ke Kampung Halaman, Bupati Madina Imbau Warga Waspada Kebakaran

Pulang ke Kampung Halaman, Bupati Madina Imbau Warga Waspada Kebakaran

Discussion about this post

Recommended

PT SMGP Kembali Operasi, Bupati: Jangan Terprovokasi dengan Isu Miring

PT SMGP Kembali Operasi, Bupati: Jangan Terprovokasi dengan Isu Miring

5 tahun ago
Tambang Emas Martabe Padukan Sains dan Religi di Huntara Batuhula

Tambang Emas Martabe Padukan Sains dan Religi di Huntara Batuhula

2 bulan ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Calon Haji Termuda dari Madina yang Membawa Rindu Ayah dan Kecemasan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Sebagian Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025