• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Anggota TAT Rehabilitasi Andika Berbeda Pendapat, Keputusan Diserahkan ke Pengadilan

by Redaksi
Senin, 21 Juli 2025
0 0
0
Warga Tak Setuju Bos Tambang Terjerat Kasus Narkoba Diasesmen BNNK Madina
ADVERTISEMENT

Panyabungan, Start News Anggota Tim Assesmen Terpadu (TAT) berbeda pendapat dalam menyikapi rehabilitasi yang diusulkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) terhadap tersangka kasus narkoba bernama Andika Iman Maulana.

TAT yang diikuti empat instansi mulai dari Kejaksaan, Polri, BNNK, dan Lapas Panyabungan berjalan alot. Ada yang mendukung Andika dilakukan rehabilitasi. Ada pula instansi yang tidak memberikan izin rekomendasi rehabilitasi terhadap Andika Iman Maulana, yang disebut-sebut bos tambang emas ilegal.

Alhasil, dengan perbedaan pendapat hukum terhadap perkara ini, tim assesmen memutuskan Andika Iman Maulana bisa menjalani rehabilitasi dengan syarat harus melalui putusan hakim di pengadilan.

Plt. Kepala BNNK Madina yang juga menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi Samsul Arifin mengatakan Andika Iman Maulana diberikan rekomendasi rehabilitasi, tetapi harus melalui putusan pengadilan.

“Ada yang tidak setuju dilakukan rehabilitasi dengan syarat harus melalui putusan pengadilan. Tapi, yang setuju dengan itu lebih banyak maka jadilah rekomendasi itu,” kata Samsul Arifin.

Dalam proses ini, Samsul Arifin menyampaikan bahwa Andika Iman Maulana tetap dilakukan penahanan. Penyidik Polres Madina bakal melengkapi berkas untuk diusulkan ke Jaksa lalu disidangkan ke pengadilan.

“Bisa juga nanti putusan pengadilan tidak sependapat dengan rekomendasi yang kita buat. Bisa juga lanjut proses hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Andika Iman Maulana adalah seorang pria yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Panyabungan di pinggiran jalan lingkar timur pada 16 Juli 2025.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita 5 butir pil ekstasi di dalam kantong belakangnya. Andika juga diketahui sebagai residivis narkoba yang ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Madina beberapa waktu lalu.

Dalam penangkapan pertama, Andika dijatuhi hukuman rehabilitasi tanpa menunggu putusan dari pengadilan. Sedangkan yang kedua kalinya ini, Andika tetap direkomendasikan rehabilitasi akam tetapi melalui proses harus dengan putusan pengadilan.

Reporter: Rls

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: AndikaBerbeda PendapatPengadilanRehabilitasiTAT
ShareTweet
Next Post
Ingat..! Usaha Simpan-pinjam Bukan Prioritas Koperasi Merah Putih

Ingat..! Usaha Simpan-pinjam Bukan Prioritas Koperasi Merah Putih

Discussion about this post

Recommended

Wagubsu Resmikan Masjid Imam Muslim di Longat

Wagubsu Resmikan Masjid Imam Muslim di Longat

5 tahun ago
Perkokoh Silaturahim, Dandim 0212/TS Kunjungi Bupati dan Wabup Madina

Perkokoh Silaturahim, Dandim 0212/TS Kunjungi Bupati dan Wabup Madina

4 tahun ago

Popular News

  • Seleksi Terbuka JPTP dan Aroma Tak Sedap di Akar Birokrasi

    Seleksi Terbuka JPTP dan Aroma Tak Sedap di Akar Birokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keuangan Madina Oleng, Bupati Sebut Anggaran PPPK 2026 Kuras Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Emas Ilegal Tewas di Batangnatal, Polisi Bidik Sisi Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Audit Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan Jelang Konser Bulls Motion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026