• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

AA Bantah Intimidasi LSM dan Tegaskan Tidak Bekingi PETI di Linggabayu

by Saparuddin Siregar
Sabtu, 12 September 2026
0 0
0
AA Bantah Intimidasi LSM dan Tegaskan Tidak Bekingi PETI di Linggabayu
ADVERTISEMENT

Oknum AA membantah tuduhan intimidasi LSM dan membekingi tambang emas ilegal di Linggabayu, Madina.

Linggabayu, StartNews – Oknum berinisial AA mengklarifikasi tuduhan yang mengaitkan dirinya dalam dugaan intimidasi terhadap pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta keterlibatan sebagai beking aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area eks PT M3 Pulopadang, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Mengenai pesan WhatsApp yang tersebar di kalangan jurnalis dan LSM, AA meluruskan bahwa narasi tersebut bukanlah bentuk ancaman maupun upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial. Dia menjelaskan pesan itu muncul akibat kekesalan pribadi atas isu beredar yang memojokkan institusi TNI.

“Percakapan tersebut terjadi dalam konteks komunikasi spontan dan tidak merepresentasikan niat untuk melakukan kekerasan fisik atau intimidasi verbal seperti yang dituduhkan, serta berada di luar konteks yang sebenarnya,” ujar AA pada Sabtu (12/9/2026).

AA menepis prasangka bahwa dirinya menjadi pelindung operasi tambang liar di lokasi eks PT M3 maupun wilayah sekitarnya. Dia menegaskan komitmennya untuk selalu patuh pada hukum yang berlaku.

Kesaksian warga Pulopadang berinisial JM juga memperkuat bantahan tersebut dengan menyatakan bahwa AA hanya bersosialisasi dan memantau wilayah setempat tanpa memiliki hubungan dengan operasional PETI.

Mengakhiri keterangannya, AA menekankan pentingnya transparansi informasi serta rasa hormat terhadap kebebasan pers dan aktivis lingkungan.

“Klarifikasi ini saya sampaikan agar publik, khususnya rekan-rekan media dan pegiat LSM di Kabupaten Mandailing Natal, mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang, serta tidak langsung mengambil kesimpulan dari informasi yang beredar secara sepihak selalu menduga TNI ataupun APH lainnya dibalik aktivitas tersebut tanpa bisa dibuktikan,” pungkasnya.

Reporter: Sir

Tags: Hak JawabKlarifikasi PETILingga BayuLSMmandailing natalPenambangan Emas Tanpa IzinTNI
ShareTweet

Discussion about this post

Recommended

Pemprov Sumut Jamin Stok Pangan Aman Jelang Lebaran, Satgas Siap Tindak Penimbun

Pemprov Sumut Jamin Stok Pangan Aman Jelang Lebaran, Satgas Siap Tindak Penimbun

7 bulan ago
Kemeriahan Lomba HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Bupati Ikut Tarik Tambang

Kemeriahan Lomba HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Bupati Ikut Tarik Tambang

4 tahun ago

Popular News

  • Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Janjikan Rp10 Miliar untuk Pembangunan Jalan Pelabuhan Palimbungan Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026