Polres Tapteng meringkus seorang nelayan berinisial HMP (32) yang diduga pengedar sabu di Kecamatan Pandan beserta barang bukti 1,14 gram sabu.
Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial HMP (32) yang diduga pengedar sabu di sebuah rumah di Jalan Jenderal Faisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Tapteng, Minggu (9/8/2026) pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai nelayan asal Kelurahan Aek Tolang itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di lokasi kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP J. Munthe membenarkan adanya penangkapan tersangka HMP berdasarkan informasi dari warga sekitar.
“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP J. Munthe, Kamis (13/8/2026).
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung melakukan penggerebekan hingga mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita dua paket kecil sabu seberat bruto 1,14 gram, satu ponsel, satu set alat hisap bong, satu gunting, dan dua plastik bening kosong.
“Saat ini tersangka HMP beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP J. Munthe.
Reporter: Sir




Discussion about this post