• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Langgar Undang-undang, Anggota DPRD Madina Diduga Berbisnis dengan PT Rendi

by Redaksi
Senin, 3 Agustus 2026
0 0
0
Langgar Undang-undang, Anggota DPRD Madina Diduga Berbisnis dengan PT Rendi

Ilustrasi.

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi II DPRD Madina, Maharuddin Umpan, diduga melanggar UU Pemda dan UU MD3 akibat rangkap jabatan dan berbisnis dengan PT Rendi Permata Raya.

Panyabungan, StartNews – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Mandailing Natal (DPRD Madina) Maharuddin Umpan diduga kuat melanggar dua undang-undang terkait larangan rangkap jabatan setelah terindikasi menjalin bisnis dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rendi Permata Raya.

Dugaan tersebut mencuat ke publik menyusul beredarnya surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, Maharuddin yang juga menjabat sebagai Direktur CV Usaha Karya Bersaudara, memberikan kuasa kepada warga Desa Tabuyung bernama Ferdinand Sankara Eka untuk mencairkan uang tunai hasil pembayaran pekerjaan angkutan pitrun.

Penerimaan pembayaran dari PT Rendi Permata Raya tersebut selanjutnya diserahkan dan dilaporkan kepada CV Usaha Karya Bersaudara dengan sepengetahuan kepala tata usaha perusahaan perkebunan terkait.

Keterlibatan Maharuddin memicu sorotan, karena posisinya di Komisi II DPRD Madina memiliki ruang lingkup pengawasan di bidang perkebunan, yakni sektor yang beririsan langsung dengan aktivitas operasional PT Rendi Permata Raya.

Secara hukum, seorang anggota DPRD dilarang keras merangkap jabatan sebagai direktur perusahaan swasta karena rentan menciptakan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Praktik perangkapan jabatan struktural ini bertentangan secara tegas dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Kedua regulasi ini mengamanatkan agar setiap anggota legislatif bekerja penuh waktu dan melarang mereka memegang posisi direksi atau pejabat struktural di badan usaha yang berpotensi mengganggu kinerja konstitusionalnya.

Merespon situasi tersebut, Ketua Horas Bangso Batak Madina (HBBM) Irwan Ari mendesak agar penegakan kode etik segera diproses guna memastikan independensi penyelenggara negara tetap terjaga secara profesional.

“Teruntuk Badan Kehormatan DPRD Mandailing Natal agar memanggil Maharuddin Umpan untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Wartawan Indonesia mengenai keberimbangan berita, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Maharuddin Umpan terkait dugaan bisnis dan status rangkap jabatannya.

Namun, Maharuddin Umpan enggan memberikan klarifikasi mengenai substansi persoalan dan merespons secara singkat dengan mempertanyakan balik tujuan konfirmasi tersebut kepada awak media.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap calon anggota legislatif yang memiliki latar belakang pengusaha diwajibkan mundur dari jabatan direktur atau posisi struktural lainnya sebelum dilantik.

Apabila seorang wakil rakyat terbukti secara sah melanggar sumpah jabatan dengan mempertahankan posisi tersebut, yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran keras dari Badan Kehormatan hingga sanksi terberat berupa Pemberhentian Antarwaktu atau PAW.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Anggota DPRDBerbisnisLanggarmadinaPT RendiUndang-Undang
ShareTweet
Next Post
Kasus Pengancaman Emak-emak di Tambang Ilegal Madina Naik Penyidikan

Kasus Pengancaman Emak-emak di Tambang Ilegal Madina Naik Penyidikan

Discussion about this post

Recommended

Edy Rahmayadi Pastikan Musrenbang RKPD 2024 Bersifat Bottom Up

Edy Rahmayadi Pastikan Musrenbang RKPD 2024 Bersifat Bottom Up

3 tahun ago
Kebakaran Gedung Sekolah di Maga Lombang, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kebakaran Gedung Sekolah di Maga Lombang, Kerugian Capai Ratusan Juta

5 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Kajari di Sumatera Utara Diganti, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Meinul Lubis Ditahan Jaksa, Bupati Madina Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026