Anggota Komisi II DPRD Madina, Maharuddin Umpan, diduga melanggar UU Pemda dan UU MD3 akibat rangkap jabatan dan berbisnis dengan PT Rendi Permata Raya.
Panyabungan, StartNews – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (DPRD Madina) Maharuddin Umpan diduga kuat melanggar dua undang-undang terkait larangan rangkap jabatan setelah terindikasi menjalin bisnis dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rendi Permata Raya.
Dugaan tersebut mencuat ke publik menyusul beredarnya surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, Maharuddin yang juga menjabat sebagai Direktur CV Usaha Karya Bersaudara, memberikan kuasa kepada warga Desa Tabuyung bernama Ferdinand Sankara Eka untuk mencairkan uang tunai hasil pembayaran pekerjaan angkutan pitrun.
Penerimaan pembayaran dari PT Rendi Permata Raya tersebut selanjutnya diserahkan dan dilaporkan kepada CV Usaha Karya Bersaudara dengan sepengetahuan kepala tata usaha perusahaan perkebunan terkait.
Keterlibatan Maharuddin memicu sorotan, karena posisinya di Komisi II DPRD Madina memiliki ruang lingkup pengawasan di bidang perkebunan, yakni sektor yang beririsan langsung dengan aktivitas operasional PT Rendi Permata Raya.
Secara hukum, seorang anggota DPRD dilarang keras merangkap jabatan sebagai direktur perusahaan swasta karena rentan menciptakan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
Praktik perangkapan jabatan struktural ini bertentangan secara tegas dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Kedua regulasi ini mengamanatkan agar setiap anggota legislatif bekerja penuh waktu dan melarang mereka memegang posisi direksi atau pejabat struktural di badan usaha yang berpotensi mengganggu kinerja konstitusionalnya.
Merespon situasi tersebut, Ketua Horas Bangso Batak Madina (HBBM) Irwan Ari mendesak agar penegakan kode etik segera diproses guna memastikan independensi penyelenggara negara tetap terjaga secara profesional.
“Teruntuk Badan Kehormatan DPRD Mandailing Natal agar memanggil Maharuddin Umpan untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Wartawan Indonesia mengenai keberimbangan berita, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Maharuddin Umpan terkait dugaan bisnis dan status rangkap jabatannya.
Namun, Maharuddin Umpan enggan memberikan klarifikasi mengenai substansi persoalan dan merespons secara singkat dengan mempertanyakan balik tujuan konfirmasi tersebut kepada awak media.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap calon anggota legislatif yang memiliki latar belakang pengusaha diwajibkan mundur dari jabatan direktur atau posisi struktural lainnya sebelum dilantik.
Apabila seorang wakil rakyat terbukti secara sah melanggar sumpah jabatan dengan mempertahankan posisi tersebut, yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran keras dari Badan Kehormatan hingga sanksi terberat berupa Pemberhentian Antarwaktu atau PAW.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post