Polres Palas membongkar modus peredaran rokok tanpa pita cukai puluhan slop di Pasar Sibuhuan. Simak kronologi penyerahan tersangka dan barang bukti lintas satuan di internal kepolisian.
Palas, StartNews – Satuan Samapta Polres Padanglawas (Palas) menyerahkan seorang pria berinisial SAAH (35) beserta puluhan slop rokok tanpa pita cukai kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Palas pada Sabtu (18/7/2026).
Tersangka SAAH, warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, diduga sebagai pihak yang membeli, menyimpan, dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Proses pelimpahan perkara di Mapolres Palas ini disaksikan oleh Kasat Samapta Polres Palas. Personel Satuan Samapta, Briptu Jonatan Ramotan Swandy menyerahkan berkas beserta barang bukti yang diterima oleh tim Satreskrim Polres Palas, yakni Sahminan Siregar, Aipda Zulkarnaen, Brigadir Khairul Jadi Siregar, Briptu Johannes Butar-butar, dan Bripda Mudik Saragih.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Samapta AKP Gulliat Harahap, merinci sejumlah barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita dari tangan tersangka.
Barang bukti rokok ilegal yang tidak memakai pita cukai yang diserahkan berupa 26 slop rokok merek Luffman Mild, 14 slop rokok merek Luffman Merah, 3 slop rokok merek X-Bold, 2 slop rokok merek Denza, 2 slop rokok merek Hummer Pro, 2 slop rokok merek Aurora, 13 slop rokok merek Coffe, 5 slop rokok merek Coffe Berry, 3 slop rokok merek Duta, dan 4 slop rokok merek Hummer Brown.
“Polres Palas akan konsisten memberantas peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penindakan ini upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal,” tegasnya.
Reporter: Sir





Discussion about this post