Siasat RS (25) menjadikan kamar hotel di kawasan Pandan sebagai tempat aman untuk berbisnis sabu kandas setelah Satuan Resnarkoba Polres Tapteng menggerebeknya.
Tapteng, StartNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk seorang pria berinisial RS (25) yang diduga memanfaatkan privasi kamar hotel di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, sebagai tempat aman untuk bertransaksi sabu pada Selasa (14/7/2026) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe mengatakan pelaku yang merupakan seorang wiraswasta asal Kelurahan Pandan tertangkap tangan bersama barang bukti yang dihamparkan di dalam kamar.
“Barang bukti ditemukan langsung oleh petugas di atas meja kamar hotel saat penggeledahan. Penindakan ini menjadi pesan tegas bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba, sekalipun pelaku mencoba bersembunyi di balik fasilitas penginapan,” ujar AKP Johannes Munthe, Kamis (16/7/2026).
Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi menyita lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto total 3 gram. Polisi juga mengamankan dua plastik klip besar bening, 18 buah plastik klip kecil bening, satu set alat hisap sabu alias bong, satu unit ponsel, sebuah pisau lipat, serta dua buah mancis yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, RS mengaku barang haram tersebut dia peroleh dari seorang pria berinisial A yang beroperasi di kawasan Batu Harimau.
Tim Opsnal bergerak melakukan pengembangan dan menyisir lokasi yang disebutkan. Namun, pria berinisial A itu lolos dari sergapan dan kini masuk dalam target pencarian polisi.
Kini RS beserta barang bukti diamankan di Markas Polres Tapteng. Dia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Sir





Discussion about this post