• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Korban Kasus Dugaan Malapraktik RS Permata Belum Terima SP2HP dari Polres Madina

by Redaksi
Rabu, 8 Juli 2026
0 0
0
Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

RSH, pasien yang menjadi korban dugaan malapraktik di RS Permata Madina. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Kasus dugaan malapraktik RS Permata Madina mandek. Sudah lebih dari sebulan melapor, pihak korban belum menerima SP2HP dari penyidik Polres Madina.

Panyabungan, StartNews – Lebih dari sebulan sejak pelaporan pada 4 Juni 2026, korban dugaan malapraktik Rumah Sakit Permata Madina Panyabungan belum juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Mandailing Natal (Madina). Hal ini memunculkan tanda tanya terkait transparansi penanganan perkara, terlebih Kasat Reskrim AKP Try Boy Alvin memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana, penyidik memiliki kewajiban untuk memberikan SP2HP kepada pelapor paling sedikit satu kali dalam satu bulan, baik diminta maupun tidak.

Mengacu pada aturan tersebut, korban berinisial RSH (18) seharusnya sudah menerima kepastian atau pembaruan status penyelidikan. Namun, hingga kini hak pelapor untuk mendapatkan akuntabilitas atas kinerja kepolisian itu belum terpenuhi.

Sikap pasif kepolisian ini diperparah dengan keengganan Kasat Reskrim AKP Try Boy Alvin untuk memberikan keterangan kepada media. Seperti diberitakan baswaratime.com, konfirmasi yang dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada Rabu, 1 Juli 2026, dan Senin, 6 Juli 2026, terkait kebenaran pemanggilan para terlapor sama sekali tidak dijawab.

Sikap itu bertolak belakang sekaligus mencoreng komitmen keterbukaan informasi yang sebelumnya digaungkan oleh Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy saat mengunjungi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madina, belum lama ini.

Sebelumnya, RSH didampingi orangtuanya serta tim pendamping hukum Nur Miswari dan Ridwan, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis, 18 Juni 2026, di ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina. Mereka melaporkan dr. Joko Siswanto, dr. Syafran Halim Harahap, serta manajemen Rumah Sakit Permata Madina atas dugaan tindak pidana kejahatan praktik kedokteran.

Dalam pemeriksaan bersama Juru Periksa Briptu Hendra J. Panjaitan tersebut, pihak keluarga membeberkan kronologi dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan tangan kiri RSH mengalami kerusakan jaringan berat hingga terpaksa diamputasi, sekaligus menyerahkan seluruh bukti dokumen medis kepada penyidik.

Ayah korban, Khairun Rizqi Harahap, menuntut keadilan dan mendesak penyidik agar bekerja secara objektif serta transparan dalam menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penderitaan fisik dan psikis anaknya.

“Anak kami awalnya hanya mengalami kejang biasa saat jatuh. Namun, penanganan infus yang gagal berulang kali di IGD dan pengabaian keluhan bengkak oleh perawat justru berujung pada hilangnya tangan kiri anak kami secara permanen,” kata Khairun.

Dalam proses hukum ini, penyidik Satreskrim Polres Madina tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Mengingat batas waktu satu bulan telah terlewati tanpa terbitnya SP2HP, pihak keluarga maupun pendamping hukum memiliki landasan hukum untuk menanyakan langsung kepada penyidik atau melaporkan kendala ini kepada Pengawas Penyidik maupun Propam demi menjamin transparansi penanganan perkara.

Reporter: Sir

Tags: KorbanMalapraktikpolres madinaRS PermataSP2HP
ShareTweet
Next Post
MAKI Bongkar Modus Manipulasi Harga Batu Bara PLTU

MAKI Bongkar Modus Manipulasi Harga Batu Bara PLTU

Discussion about this post

Recommended

Bantu Ibu dan Bayinya, Kapolres Tapteng Kasih Tumpangan di Jalur Berlumpur

Bantu Ibu dan Bayinya, Kapolres Tapteng Kasih Tumpangan di Jalur Berlumpur

8 bulan ago
Kemendagri Dorong Penguatan SP4N-LAPOR! di Daerah

Presiden Tunjuk Tito Karnavian sebagai Menpan RB Sementara

4 tahun ago

Popular News

  • Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merugi Ratusan Juta Rupiah, Founder PT SAI Siap Polisikan Direktur Sultan Andalus Haramain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Jamaah Umrah Asal Madina Terlantar di Bandara Kualanamu, Pemilik Travel Diduga Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agen Travel SAH Alihkan 30 Jamaah Umrah Asal Madina ke GSN Secara Sepihak, Pimpinan Tinggalkan Korban di Kualanamu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026