• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Razia PETI Kotanopan Ecek-ecek, Kapolri Didesak Tangkap Mafia Tambang

by Redaksi
Senin, 6 Juli 2026
0 0
0
Ekskavator Disita, Pemprov Sumut Tindak Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

Tim terpadu Pemprov Sumut menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal dan menyita ekskavator di Kecamatan Kotanopan, Madina, Kamis (2/7/2026). (FOTO: DISKOMINFO MADINA)

Razia PETI di Kotanopan oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut menuai kritik tajam sebagai sandiwara ecek-ecek. Kapolri didesak turun tangan menangkap mafia tambang berinisial GD dan PW.

Panyabungan, StartNews – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (2/7/2026). Namun, public menilai operasi itu hanya formalitas, sehingga memicu desakan agar Kapolri menangkap aktor intelektualnya.

Alih-alih memberikan efek jera, operasi yang hanya menyita satu unit ekskavator itu justru memanen kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, karena dinilai tebang-pilih dalam penegakan hukum lingkungan.

Direktur Eksekutif The Madina Green Institute Ridwandy Nasution mengatakan fakta di lapangan menunjukkan adanya jaringan terorganisasi yang dikendalikan oleh pemodal besar. Namun, aparat terkesan mandul dalam menyentuh akar masalah.

“Kita menagih komitmen dan bentuk keseriusan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam mengeksekusi instruksi Presiden RI dalam pemberantasan mafia tambang ilegal. Kapolri harus segera menginstruksikan Kabareskrim Mabes Polri dan Kapoldasu Irjen Pol. Wishnu Hermawan Februanto segera meringkus aktor intelektual di balik aktivitas ilegal PETI Kotanopan tersebut,” kata Ridwandy Nasution melalui siaran pers yang diterima redakasi pada Senin (6/7/2026).

Dia mengatakan aktor intlektual PETI itu diduga termasuk oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD dan seorang pria berinisial PW yang selama ini dikenal arogan dan merasa kebal hukum.

Menurut dia, keterlibatan GD dan PW sebagai pemodal utama dan pemilik alat berat sudah menjadi rahasia umum dan didukung oleh temuan fakta di lokasi razia. Sentimen publik makin memanas setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda berinisial PU, yang diketahui anak kandung PW, secara terang-terangan memamerkan aktivitas mengemudikan ekskavator untuk mengeksploitasi lahan.

Itu sebabnya, koalisi masyarakat sipil menuntut agar penegak hukum menerapkan pasal berlapis, termasuk menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset mereka demi memulihkan kerugian negara.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Presidium Solidaritas Mahasiswa Peduli Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Hidup (SIPLAH) Ahmad Rifai, yang melihat pola penertiban konvensional ini tidak akan menghentikan kerusakan ekologi di Madina jika para cukongnya dibiarkan melenggang bebas.

“Ini bukan razia tegas. Tapi hanya penertiban berupa imbauan berkedok sandiwara dan terkesan ecek-ecek, nggak ngefek gitu loh. Masyarakat sudah muak dengan sandiwara seperti ini. Hukum yang mandul, penertiban yang sekadar formalitas dan sekadar main-main,” kata Ahmad Rifai.

Jika Pemprov Sumut konsisten, kata Rifai, para pelaku yang identitasnya sudah jelas seharusnya langsung diproses melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), bukan sekadar diberikan teguran di atas secarik kertas yang dipastikan akan dilanggar kembali sesaat setelah tim penertiban meninggalkan lokasi.

Mandeknya penegakan hukum ini tidak hanya memicu spekulasi negatif mengenai transparansi kinerja Tim Terpadu, tetapi juga memperpanjang ancaman bencana ekologis bagi warga Madina. Aktivitas PETI yang terus dibiarkan beroperasi tanpa status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah, telah mengubah bentang alam secara ekstrem, merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memicu banjir, hingga memicu dampak sosial ikutan seperti maraknya judi dan peredaran narkoba di wilayah lingkar tambang.

Reporter: Rls

Tags: Ecek-ecekKapolriKotanopanMafia TambangPETIraziaTangkap
ShareTweet
Next Post
Paviliun Tapsel Panen Cuan di PRSU Lewat Produk UMKM Ramah Kantong

Paviliun Tapsel Panen Cuan di PRSU Lewat Produk UMKM Ramah Kantong

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Buka Ekspo Ekonomi Kreatif di Halaman Masjid Nur Ala Nur

Bupati Madina Buka Ekspo Ekonomi Kreatif di Halaman Masjid Nur Ala Nur

4 tahun ago
PPK Pakantan Adakan Konvoi untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Memiilih

PPK Pakantan Adakan Konvoi untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Memiilih

6 tahun ago

Popular News

  • Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Napi Nyamar Jadi Letda TNI, Pejabat Pengamanan Lapas Panyabungan Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Peserta Seleksi JPTP Pemkab Madina Lulus Administrasi, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026