Tim Terpadu Pemprov Sumut menyita ekskavator dan menindak aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kotanopan atas instruksi Bobby Nasution.
Kotanopan, StartNews – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (2/7/2026). Tindakan represif ini atas instruksi Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk merespons keresahan masyarakat terkait kerusakan lingkungan yang kian parah di wilayah itu.
Operasi gabungan yang melibatkan unsur Pemprov Sumut, Pemkab Madina, dan aparat penegak hukum ini menyasar sejumlah titik yang masih nekat beroperasi menggunakan alat berat.
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga dikelola oleh oknum berinisial GD dan PW. Guna memberikan efek jera, tim menyegel lokasi dan mengamankan sarana penunjang tambang.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra mengatakan barang bukti yang disita di lapangan menjadi dasar untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Langkah ini diambil karena aktivitas penambangan liar tersebut telah nyata-nyata menantang regulasi negara.
“Tim terpadu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI, antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, aki alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional lainnya. Seluruh barang bukti diamankan sesuai prosedur dan selanjutnya akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dedi Jamiansyah Putra.
Penertiban ini tidak hanya fokus pada penghentian operasional, melainkan juga menyoroti dampak ekologis yang ditinggalkan para pelaku. Pengerukan yang dilakukan secara serampangan telah mengubah bentang alam dan merusak morfologi serta Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kotanopan, yang kini mengancam keselamatan warga sekitar lewat potensi bencana hidrometeorologi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri Wahyudi Marpaung menjelaskan, pemulihan kawasan yang terdampak kini menjadi prioritas pemerintah setelah mata rantai aktivitas ilegal ini diputus.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi kelestarian lingkungan, serta memulihkan kawasan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan ilegal,” kata Heri Wahyudi Marpaung.
Pasca-penertiban, Pemprov Sumut bersama instansi terkait direkomendasikan memperketat pengawasan melalui patroli berkala guna mengantisipasi para pelaku kembali beraktivitas.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam ekosistem tambang ilegal dan segera melaporkan jika menemukan adanya upaya pembiaran atau aktivitas serupa di wilayah mereka.
Reporter: Sir





Discussion about this post