Ketua DPRD Tapsel menandatangani surat usulan PAW Eddi Sullam Siregar ke H. Mhd. Yusuf Siregar. Kini, komitmen Pemkab Tapsel dalam kepastian hukum diuji agar proses tidak berlarut-larut.
Tapsel, StartNews – Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Rahmat Nasution menandatangani surat usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai NasDem untuk diteruskan kepada Bupati Tapsel. Langkah ini menggeser beban tanggung jawab administrasi yang selama berminggu-minggu menjadi sorotan publik, dari lembaga legislatif ke pemerintah daerah.
Surat bernomor 100.2.1.4/691/2026 tertanggal 29 Juni 2026 tersebut memuat usulan peresmian pengangkatan H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapsel menggantikan Eddi Sullam Siregar.
Penandatanganan ini menandai fase penting karena lambat atau cepatnya proses pelantikan berada di tangan birokrasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sebelum nantinya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Proses yang sempat tersendat ini memicu perhatian dari kalangan akademisi yang melihatnya bukan sekadar pergantian personel biasa, melainkan ujian bagi efisiensi birokrasi daerah.
Dosen Hukum Partai Politik dan Sistem Pemilu Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM-Tapsel) Dr. Verdinan, SH, MH, menegaskan bola panas kini berada di tangan eksekutif untuk membuktikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang ada.
“PAW Eddi Sullam sudah ditandatangani Ketua DPRD Tapanuli Selatan. Sekarang giliran Bupati Tapanuli Selatan membuktikan komitmennya terhadap kepastian hukum. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian atas proses yang sebenarnya telah memiliki mekanisme dan batas waktu yang jelas dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Verdinan.
Publik kini menunggu respons Bupati Tapsel guna memastikan hak representasi politik masyarakat di parlemen tidak kosong terlalu lama akibat sekat-sekat administratif.
Reporter: Lily Lubis




Discussion about this post