• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi 2 Kilogram Ganja di Aek Tampang

by Redaksi
Senin, 22 Juni 2026
0 0
0
Polres Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi 2 Kilogram Ganja di Aek Tampang

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pemuda berinisial DH (22) dan menyita dua bal ganja seberat 2 kilogram lebih di Jalan Mustafa Harahap.

Padangsidimpuan, StartNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menggagalkan transaksi narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial DH (22) di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sabtu (20/6/2026).

Penangkapan sekitar pukul 21.15 WIB tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Aek Tampang. Menindaklanjuti informasi warga, tim operasional langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono menjelaskan, polisi mencurigai gerak-gerik pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat itu petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam,” ujar AKP Juli Purwono pada Senin (22/6/2026).

Polisi kemudian menghentikan kendaraan DH. Dari hasil pemeriksaan di dalam jok sepeda motor, polisi menemukan dua bal ganja dengan berat bruto 2.067,59 gram.

Polisi juga menyita satu bungkus potongan kertas berisi ganja seberat bruto 1,28 gram beserta beberapa lembar kertas linting yang digenggam di tangan kiri pelaku.

“Barang bukti yang ditemukan dua bal ganja di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku. Petugas juga mengamankan satu bungkus kecil ganja serta sejumlah kertas linting,” kata Juli.

Tersangka DH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial RA, warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Polisi masih memburu RA.

“Keterangan pelaku terkait asal barang bukti sedang kami tindak lanjuti. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dalam peredaran narkotika tersebut,” lanjut Juli.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Reporter: Lily Lubis

Tags: Aek TampangganjaPolres PadangsidimpuanTransaksi
ShareTweet
Next Post
Angkot Bawa Santri Musthafawiyah Terjun ke Jurang di Saba Purba

Angkot Bawa Santri Musthafawiyah Terjun ke Jurang di Saba Purba

Discussion about this post

Recommended

Dilema Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Pelantikan PPPK-PW Madina, SK di Tangan Bukan Berarti Aman

5 bulan ago
Begini Pernyataan Ketua Pemangku Adat Simalungun Soal Polemik Tanah Adat

Begini Pernyataan Ketua Pemangku Adat Simalungun Soal Polemik Tanah Adat

2 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026