• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Diperiksa Penyidik, Korban Beberkan Kronologi Dugaan Malapraktik RS Permata Madina

by Redaksi
Jumat, 19 Juni 2026
0 0
0
Diperiksa Penyidik, Korban Beberkan Kronologi Dugaan Malapraktik RS Permata Madina

RSH (18) bersama orangtuanya dan Tim Pendamping Hukum memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Madina terkait kasus dugaan malapraktik RS Permata Madina, Kamis (18/6/2026). (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

RSH (18), korban dugaan malapraktik RS Permata Madina, penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Madina untuk membeberkan kronologi kasus yang mengakibatkan tangan kirinya harus diamputasi.

Panyabungan, StartNews – Korban dugaan malapraktik Rumah Sakit (RS) Permata Madina Panyabungan, RSH (18) bersama kedua orangtuanya dan Tim Pendamping Hukum, Misuwari dan Ridwan, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina), Kamis (18/6/2026).

Korban mendatangi Polres Madina untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor sekaligus membeberkan secara rinci kronologi penanganan medis yang mengakibatkan tangan kirinya mengalami kerusakan jaringan berat hingga terpaksa diamputasi.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina dengan Juru Periksa (Juper) Briptu Hendra J. Panjaitan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan polisi yang dilayangkan korban pada 4 Juni 2026.

Usai menjalani pemeriksaan, Khairun Rizqi Harahap (ayah korban) mengatakan keluarganya menuntut keadilan atas dugaan kelalaian fatal yang merusak masa depan anaknya.

“Anak kami awalnya hanya mengalami kejang biasa saat jatuh. Namun, penanganan infus yang gagal berulang kali di IGD dan pengabaian keluhan bengkak oleh perawat justru berujung pada hilangnya tangan kiri anak kami secara permanen,” katanya.

Dia mengatakan keluarganya telah menyerahkan seluruh bukti dokumen medis kepada penyidik Polres Madina. Dia berharap proses hukum ini berjalan objektif, transparan, serta menyeret pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas penderitaan fisik dan psikis yang dialami anaknya.

Dalam proses penanganan perkara itu, penyidik Satreskrim Polres Madina tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kejahatan praktik kedokteran sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 75 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam kasus ini, pihak keluarga melaporkan dr. Joko Siswanto, Sp.B bersama dr. Syafran Halim Harahap serta manajemen Rumah Sakit Permata Madina ke polisi.

Berdasarkan dokumen laporannya, peristiwa memilukan itu bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB.Saat itu, remaja putri itu jatuh dan kejang-kejang di rumah neneknya. Ibu korban membawa putrinya itu ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Madina guna mendapatkan pertolongan pertama.

Namun, sesampainya di sana, pelayanan tenaga medis dinilai lambat dan sempat diwarnai kegagalan berulang kali saat memasang infus sebelum akhirnya terpasang di tangan kiri korban.

Petaka mulai muncul pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Tangan kiri korban mengalami nyeri hebat dan pembengkakan ringan. Kondisinya makin memburuk dan membesar pada hari berikutnya.

Ketika pihak keluarga melaporkan keluhan itu, oknum perawat di RS Permata Madina justru menyatakan pembengkakan itu hal yang biasa dan hanya menyarankan agar tangan korban dikompres saja.

Nyeri hebat yang menjalar hingga ke dada dan jantung serta kondisi menggigil terus dialami korban setiap kali obat dimasukkan melalui cairan infus.

Pihak RS Permata Madina sempat melakukan tindakan operasi pada 23 Oktober 2025. Namun pascaoperasi, kondisi jari-jari tangan kiri korban justru berubah warna menjadi menghitam akibat terjadinya gangguan aliran darah serius atau iskemia nekrosis.

Melihat kondisi yang makin kritis, korban akhirnya dirujuk ke RSUP dr. M. Djamil di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 24 Oktober 2025. Sayangnya, pada 27 Oktober 2025, tim dokter RSUP dr. M. Djamil menyatakan jaringan tangan kiri korban sudah mati total akibat infeksi berat yang diduga dipicu cairan medis dari tindakan sebelumnya. Sehingga, jalan satu-satunya untuk menyelamatkan nyawa korban dengan melakukan tindakan amputasi.

Reporter: Sir

Tags: KorbanKronologiMalapraktikPenyidikRS Permata Madina
ShareTweet
Next Post
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Korupsi MBG

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Korupsi MBG

Discussion about this post

Recommended

Kejati Sumut Raih Peringkat I Satker Berkinerja Baik Bidang Pidsus

Kejati Sumut Raih Peringkat I Satker Berkinerja Baik Bidang Pidsus

2 tahun ago
Harga Beras Terus Naik di Madina, Ekonomi Warga Makin Sulit

Harga Beras Terus Naik di Madina, Ekonomi Warga Makin Sulit

3 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026