Bareskrim Polri menahan dua direktur PT Simba Jaya Utama, DHB dan VC, terkait kasus tambang emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah keduanya mangkir dari panggilan penyidik.
Jakarta, StartNews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tambang emas ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Simba Jaya Utama (SJU).
Kedua tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan adalah DHB, yang menjabat sebagai Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang merupakan Direktur PT SJU dari 14 September 2022 hingga saat ini. Penahanan dilakukan setelah keduanya menghadiri pemeriksaan pada Senin (16/6/2026), setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (10/6/2026).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan kedua tersangka demi kelancaran proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026.
“Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan,” kata Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Dia menjelaskan DHB dan VC dijerat atas peran mereka yang diduga secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, hingga penjualan emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Untuk mengusut tuntas aliran dana haram dalam kasus ini, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset (asset tracing) dan memetakan aliran uang dalam mata rantai bisnis tambang ilegal dan menyita aset hasil kejahatan TPPU tersebut.
Dalam perkara yang sama, polisi juga menerapkan pemisahan berkas perkara atau splitsing dari tiga tersangka awal yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni TW, DW, dan BSW. Berkas perkara tahap I untuk ketiga tersangka awal telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (11/5/2026) guna dilakukan penelitian lebih lanjut.
Di sisi lain, penyidik Bareskrim Polri menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka lain berinisial SB, yang merupakan ayah dari tersangka DHB. Kendati demikian, status hukum terhadap SB otomatis gugur demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia sebelum proses tuntutan dapat berjalan.
Reporter: Sir





Discussion about this post