Polres Padangsidimpuan menangkap pria berinisial RPRP yang mencuri meteran air di rumah Arief Rahman Hakim saat korban sedang mendampingi istrinya melahirkan di RS Metta Medika.
Padangsidimpuan, StartNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial RPRP yang nekat mencuri meteran air di rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya untuk urusan persalinan. Tersangka ditangkap setelah menggasak tiga unit alat meteran air PDAM di rumah kontrakan, Jalan Jendral Besar AH Nasution, Kelurahan Ujung Gurap, Padangsidimpuan, Selasa (12/5/2026) sore.
Peristiwa itu menimpa korban bernama Arief Rahman Hakim yang saat kejadian tengah mendampingi istrinya melahirkan di RS Metta Medika. Korban mengetahui rumahnya disatroni maling setelah menerima pesan singkat melalui WhatsApp, hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengungkapkan, tersangka beraksi tanpa menggunakan peralatan khusus untuk mencopot perangkat air tersebut. Untuk membawa kabur barang bukti, RPRP menggunakan mobil angkutan jenis L300 yang kini diamankan tim Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
AKP Hasiholan Naibaho memastikan seluruh kelengkapan administrasi penyidikan tengah dikebut agar kasus ini segera naik ke meja hijau dan memberikan rasa keadilan bagi korban yang mengalami kerugian hingga Rp5.430.000.
“Saat ini kami sedang merampungkan proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk segera melakukan gelar perkara agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Hasiholan Naibaho.
Atas tindakannya, RPRP harus mendekam di sel tahanan dan terjerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post