Aparat Polda Lampung membekuk remaja berinisial SAS (17) yang mengeksploitasi dua siswi SMP asal Bandar Lampung menjadi terapis pijat plus-plus di Surabaya.
Bandar Lampung, StartNews – Polda Lampung menangkap seorang remaja berinisial SAS (17) yang diduga mengeksploitasi dua siswi SMP asal Bandar Lampung untuk dijadikan terapis pijat atau spa plus-plus di Surabaya. Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming barang mewah hingga fasilitas transportasi gratis untuk menjerat para korban yang masih di bawah umur.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan pelaku menggunakan modus iming-iming gaji bulanan dan fasilitas transportasi demi meyakinkan kedua korban untuk berangkat ke Jawa Timur.
“Banyak iming-iming yang diberikan pelaku dalam meyakinkan dua korban ini. Ia menjanjikan mendapatkan pekerjaan dan akan menyediakan tiket pesawat secara gratis,” kata Irjen Helfi Assegaf, Rabu (13/5/2026).
Helfi menjelaskan, selain fasilitas keberangkatan, pelaku juga menjanjikan gaya hidup mewah kepada korban R (15) dan BAA (14) agar mereka bersedia bekerja di tempat tersebut.
“Para korban dijanjikan mendapatkan upah Rp2 juta per bulannya. Selain itu, keduanya juga diiming-imingi mendapatkan handphone iPhone hingga motor,” katanya.
Dalam menjalankan operasinya, SAS awalnya mendekati korban R dan memintanya untuk mengajak rekan lain guna memperluas jaringan eksploitasi tersebut. Tidak sekadar membujuk, pelaku juga memalsukan identitas agar usia para korban terlihat legal untuk dipekerjakan secara formal.
“SAS membujuk korban R untuk ikut bekerja dan meminta korban R mengajak teman lainnya, serta meminta korban R untuk difoto guna dibuatkan KTP palsu,” kata Kapolda.
Kasus memilukan ini terungkap setelah kedua korban yang merasa terjebak berhasil menghubungi pihak keluarga mereka untuk meminta pertolongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melacak dan berhasil mengamankan kedua korban pada 9 Mei 2026 sebelum akhirnya meringkus pelaku SAS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Sir




Discussion about this post