• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

by Redaksi
Rabu, 13 Mei 2026
0 0
0
Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

Pemindahan makam pasangan suami-istri di Huta Lombang Lubis, Kecamatan Panyabungan, Madina, Selasa (12/5/2026). (FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN)

ADVERTISEMENT

Sakti Matondang mengklarifikasi alasan pembongkaran makam psangan suami-istri (pasutri) di Desa Huta Lombang Lubis, Kecamatan Panyabungan, Madina, yang dipicu oleh ingkar janji wakaf.

Panyabungan, StartNews – Sakti Matondang membantah isu yang menyebutkan pembongkaran dua makam pasutri di Desa Huta Lombang Lubis, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), dipicu oleh perebutan harta warisan. Sakti menyatakan akar persoalan sebenarnya adalah sikap tidak amanah dan keserakahan Mukti alias Kopral (66) terhadap hasil penjualan rumah milik almarhumah Nurhayati yang seharusnya diwakafkan.

Sakti menyampaikan klarifikasi itu selaku keponakan almarhumah Nurhayati dan almarhum Fahrizal Piliang untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di masyarakat. Menurut Sakti, pemindahan makam tersebut merupakan puncak kekecewaan atas pengingkaran kesepakatan keluarga yang telah dibuat sebelum Nurhayati meninggal dunia.

“Tak ada yang berebut, mungkin yang ada merebut. Ini perlu saya luruskan supaya masyarakat tahu cerita sebenarnya. Biar masyarakat yang menilai,” tegas Sakti Matondang, melalui pernyataan klarifikasi secara tertulis yang diterima redaksi, Rabu (13/5/2026).

BACA JUGA: – Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

Sakti menceritakan sekitar dua bulan sebelum Idul Fitri 2025, Kopral datang memohon kepadanya untuk merawat Nurhayati yang sedang sakit parah dan sebatang kara. Saat itu, Kopral mengaku tidak sanggup mengurus adiknya, karena alasan waktu dan biaya, bahkan sempat mengeluarkan pernyataan pasrah atas kondisi kesehatan almarhumah.

Dalam pertemuan yang disaksikan istri Sakti, tercapai kesepakatan bahwa Sakti akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan dengan jaminan jika rumah almarhumah dijual, uangnya akan digunakan untuk membayar utang perawatan dan sisanya wajib diwakafkan seluruhnya.

Selama masa sakit, Sakti dan saudara-saudaranya berjuang membawa Nurhayati berobat ke berbagai tempat, mulai dari Bukittinggi hingga Sibolga, serta merawat keperluan harian almarhumah dengan tulus.

Namun, setelah Nurhayati wafat pada hari kedua Lebaran 2025, sikap Kopral berubah drastis. Meski tidak mengeluarkan biaya sepeser pun saat pengurusan jenazah dan takziah, Kopral langsung mendesak penjualan rumah peninggalan adiknya tersebut.

Rumah itu akhirnya terjual seharga Rp250 juta tanpa tawar-menawar, karena pembeli bersimpati pada niat awal bahwa uang sisa akan diwakafkan. Namun, setelah utang biaya perawatan sebesar Rp24 juta dan utang pengobatan di Bukittinggi sebesar Rp10 juta dibayarkan kepada Sakti, sisa uang penjualan yang berjumlah ratusan juta rupiah justru dikuasai sepenuhnya oleh Kopral dan tidak kunjung disalurkan untuk wakaf hingga setahun lebih berlalu.

Sakti mengaku merasa berdosa dan terbebani karena dia telah menjanjikan uang wakaf tersebut kepada pengurus masjid, tetapi gagal terealisasi akibat ulah Kopral.

Emosi Sakti memuncak karena merasa dibohongi dan melihat almarhumah yang tidak memiliki anak tersebut tidak mendapatkan amal jariyah dari harta peninggalannya sendiri.

“Almarhum dan almarhumah butuh amal jariyah, karena mereka tidak punya anak. Dari awal sedikit pun saya tidak mengharap sepeser pun dari hasil penjualan rumah, kecuali utang ke saya dibayar. Saya sadar, saya bukan ahli waris,” kata Sakti.

Terkait proses pembongkaran makam yang dilakukan pada Selasa (12/5/2026), Sakti menjelaskan hal itu terjadi karena peringatannya agar Kopral mengingat janji wakaf tidak digubris. Kini, makam Nurhayati dan Fahrizal telah dipindahkan dari lahan pemakaman keluarga milik Sakti ke lokasi lain.

Sementara pihak keluarga Kopral menyatakan telah ikhlas melakukan pemindahan tersebut guna menghindari konflik lahan yang lebih panjang.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: FaktaKlarifikasimadinaMakamPasutriPembongkaranSakti Matondang
ShareTweet
Next Post
Polda Lampung Tangkap Perekrut Dua Siswi SMP Jadi Terapis Pijat Plus-plus

Polda Lampung Tangkap Perekrut Dua Siswi SMP Jadi Terapis Pijat Plus-plus

Discussion about this post

Recommended

Calhaj Kloter 21 dan 22 Asal Madina Tiba di Asrama Haji Medan

Calhaj Kloter 21 dan 22 Asal Madina Tiba di Asrama Haji Medan

2 tahun ago
Satu Orang Tewas Akibat Kebakaran Tiga Rumah di Kotanopan

Satu Orang Tewas Akibat Kebakaran Tiga Rumah di Kotanopan

2 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026