Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap AF (28), residivis kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Batunadua.
Padangsidimpuan, StartNews – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria berinisial AF (28) di kawasan Jalan Rimba Soping, Selasa (12/5/2026), setelah teridentifikasi mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa. Tersangka sempat buron selama beberapa bulan sejak peristiwa dilaporkan pada akhir tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di lokasi persembunyiannya. Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Pelaku berhasil diamankan dan saat diperiksa mengakui perbuatannya,” ujar AKP Hasiholan Naibaho.
Kasus ini bermula pada Sabtu (6/12/2025) subuh, ketika korban sedang mandi di sungai yang di belakang rumahnya di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka tiba-tiba menghampiri dan melakukan kontak fisik paksa dengan memeluk pundak korban sembari melancarkan bujuk rayu.
Aksi nekat residivis ini terhenti setelah korban berteriak histeris, yang kemudian memicu kedatangan pihak keluarga ke lokasi kejadian dan membuat pelaku melarikan diri.
Pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/550/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sehelai kain milik korban dan telah merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi kunci untuk memperkuat berkas perkara.
Penangkapan AF menjadi atensi khusus mengingat statusnya yang merupakan residivis, sehingga proses hukum kali ini diharapkan memberikan efek jera yang lebih maksimal.
Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post