Satres Narkoba Polres Tapteng menangkap pengedar sabu berinisial AS di Simpang Idola, Kelurahan Hajoran. Polisi menyita 20 paket sabu siap edar dan uang tunai.
Tapteng, StartNews – Anggota Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pengedar sabu berinisial AS (32) di sebuah rumah di Simpang Idola, Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng, Selasa (28/4/2026) siang.
Penangkapan warga Dusun IV Bugis itu dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut.
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti keresahan warga. Pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan guna memastikan identitas dan keberadaan target sebelum melakukan penggerebekan.
“Menindaklanjuti informasi warga, tim melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan ciri-ciri target, petugas bergerak melakukan pengamanan terhadap tersangka AS,” kata AKP J. Munthe, Kamis (30/4/2026).
Dalam penggeledahan di ruang tamu rumah tersebut, polisi menemukan 20 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik bening. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam dua kotak permen berwarna hijau untuk mengelabui petugas.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp280 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel merk Redmi yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Pengembangan kasus dilakukan setelah AS bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RM. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RM pada hari yang sama tanpa perlawanan.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP J. Munthe.
Reporter: Sir





Discussion about this post