Polres Padangsidimpuan menangkap tiga pemuda, termasuk seorang residivis, atas kasus pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Teuku Umar yang terjadi pertengahan April 2026.
Padangsidimpuan, StartNews – Polres Padangsidimpuan meringkus tiga pemuda yang terlibat aksi pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Ketiganya ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian yang sempat meresahkan warga selama sepekan terakhir.
Para pelaku yang diamankan polisi berinisial DIS (20), warga Gang A. Lubis, Kelurahan Sitamiang, serta ID (19) dan R alias J (25), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Diketahui tersangka R alias J merupakan residivis yang pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri menyatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan korban bernama Afdan Fikri. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim di lapangan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho.
“Ditangkap usai tim Satuan Reskrim dipimpin Kasat AKP Hasiholan Naibaho melakukan penyelidikan atas laporan korban ke Polres Padangsidimpuan,” ujar AKP Ida Meri, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) malam. Saat itu korban yang merupakan warga Gang Bengkel, Wek V, sedang berkunjung ke tempat kost temannya di kawasan Gang Saroha, Jalan Teuku Umar.
Namun, saat hendak pulang pada pukul 22.00 WIB, korban mendapati sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya dengan nomor polisi BB 4178 FV raib dari lokasi parkir. Setelah mencari di sekitar lokasi dan tidak menemukannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku pada Selasa (21/4/2026). Tersangka DIS dan ID lebih dulu diamankan polisi di sebuah rumah kost di Kelurahan Ujung Padang.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ketiga, yakni R alias J, di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan sepeda motor curian tersebut telah dipreteli untuk dijual bagian per bagian. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti berupa sisa komponen sepeda motor dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Ida Meri menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung di bawah penanganan Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post