Polres Padangsidimpuan bersama Forkopimda memusnahkan 41,75 kg sabu, 36 kg ganja, ratusan botol miras, dan knalpot brong untuk memberantas penyakit masyarakat.
Padangsidimpuan, StartNews – Polres Padangsidimpuan bersama unsur Forkopimda memusnahkan ribuan barang bukti narkotika, minuman keras, dan knalpot brong hasil operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) di halaman Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna merinci, barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi sabu seberat 41,75 kilogram, ganja sebanyak 36 kilogram, 150 botol minuman keras, serta 101 buah knalpot brong.
Pemusnahan itu merupakan hasil intensifikasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan kepolisian di wilayah Padangsidimpuan.
“Ini bentuk komitmen kita untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Tentu kegiatan ini kita optimalkan,” ujar AKBP Wira Prayatna di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Wira menegaskan upaya pencegahan dan pemberantasan akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban umum. Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan warga sekitar untuk memutus rantai peredaran narkoba maupun gangguan keamanan lainnya.
“Kami mohon dukungannya dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas hal ini,” kata Wira.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Harry Pahlevi mengapresiasi kinerja jajaran Polres Padangsidimpuan dalam menekan angka kriminalitas dan peredaran zat terlarang.
Dia menyebut langkah tegas ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat dalam memerangi narkoba secara nasional.
“Terutama tentang narkoba, ini juga atensi Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk diberantas sampai ke pelosok,” kata Harry Pahlevi.
Acara pemusnahan tersebut ditutup dengan penghancuran barang bukti secara simbolis oleh jajaran Forkopimda sebagai peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post