Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap ACS (18) bersama motor Honda CRF hasil curian. Polisi kini memburu dua rekan pelaku, ES dan VL, yang masih DPO.
Padangsidimpuan, StartNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus pemuda berinisial ACS (18) yang mencuri sepeda motor Honda CRF di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Warga Balige, Kabupaten Toba Samosir, ini ditangkap pada Sabtu (4/4/2026) dini hari hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan.
Peristiwa itu bermula ketika korban, Niko Wahyudi, memarkirkan motor sport miliknya di depan ruko pada Jumat (3/4/2026) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapati kendaraannya telah raib hingga mengalami kerugian materiil Rp16.000.000.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku beserta barang bukti di lapangan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda CRF dengan nomor rangka MH1KD1117JK023320. Selain kendaraan, polisi menyita obeng yang digunakan untuk membuka tangki serta kabel penghubung untuk menyalakan mesin motor secara paksa.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, dia mengaku tidak melakukan aksi pencurian itu seorang diri.
“Tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dengan modus menggunakan kunci T. Namun, dalam aksinya pelaku ACS dibantu dua orang rekannya, ES dan VL, yang saat ini statusnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Senin (6/4/2026).
Hingga saat ini, ACS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia menegaskan pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post