Kejaksaan Negeri Karo menyayangkan pengeluaran terdakwa korupsi Amsal Christy Sitepu dari Rutan Kelas I Medan yang dilakukan tanpa kehadiran jaksa eksekutor.
Medan, StartNews – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan mengeluarkan terdakwa kasus dugaan korupsi, Amsal Christy Sitepu, tanpa didampingi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Selasa (31/3/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan saat tim jaksa tiba di lokasi untuk menindaklanjuti penetapan pengalihan penahanan dari majelis hakim, terdakwa sudah tidak ditemukan di dalam rutan.
Dona mengatakan pihaknya baru menerima dokumen penetapan pengadilan pada siang hari dan segera berangkat dari Kabupaten Karo menuju Medan. Namun, setibanya di Rutan Medan sekitar pukul 17.21 WIB, proses pengeluaran terdakwa ternyata sudah selesai dilakukan oleh pihak Rutan tanpa menunggu kehadiran mereka sebagai pelaksana eksekusi yang sah menurut undang-undang.
“Ketika Jaksa Eksekutor sampai ke Rutan untuk menindaklanjuti penetapan majelis hakim terkait pengalihan atau penangguhan tahanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan,” ujar Dona Martinus Sebayang.
Kejadian itu memicu tanda tanya, mengingat secara hukum eksekusi atas putusan maupun penetapan pengadilan merupakan wewenang penuh jaksa.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan M. Nazir menyatakan penangguhan tersebut diberikan karena terdakwa dinilai kooperatif, tidak berisiko menghilangkan barang bukti, dan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri sebelum sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu (1/4/2026).
Di sisi lain, pihak Rutan membantah tudingan prosedur ilegal tersebut. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan Harun Alrasyid menegaskan seluruh proses administrasi telah terpenuhi, termasuk keberadaan dokumen Berita Acara (BA) 15 dari kejaksaan saat terdakwa melangkah keluar dari gerbang rutan.
“Jaksanya ada, BA-15 juga ada. Kalau tidak ada, mana berani kami mengeluarkan tanpa izin dari jaksa,” tegas Harun Alrasyid.
Dia juga mengatakan proses pengeluaran Amsal Sitepu disaksikan oleh anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Amsal merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan video profil desa di Kabupaten Karo yang sebelumnya dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Reporter: Ant/Sir





Discussion about this post