• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Perkosa Remaja di Rumah Kosong, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

by Redaksi
Selasa, 31 Maret 2026
0 0
0
Perkosa Remaja di Rumah Kosong, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus IH (56) atas dugaan pemerkosaan remaja 16 tahun di sebuah rumah kosong. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus IH (56) atas dugaan pemerkosaan remaja 16 tahun di sebuah rumah kosong. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Padangsidimpuan, StartNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria paruh baya berinisial IH (56) yang diduga merudapaksa seorang gadis di bawah umur berinisial B (16) di sebuah rumah kosong. Penangkapan ini tindak lanjut laporan orangtua korban yang tidak terima perbuatan asusila yang menimpa buah hatinya pada Rabu, 18 Juni 2025.

Peristiwa pilu itu terungkap setelah seorang saksi berinisial AKH melihat tersangka membawa korban masuk ke dalam bangunan kosong di Kota Padangsidimpuan. Saksi yang curiga kemudian mendapati korban dalam kondisi tanpa busana di bawah ancaman tersangka.

Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada orangtua korban, APH, yang kemudian dikonfirmasi langsung oleh korban sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H Naibaho mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan polisi tanpa perlawanan pada akhir pekan lalu.

“Setelah penyelidikan panjang, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka IH pada Sabtu dini hari,” kata AKP H. Naibaho, Senin (30/3/2026).

Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa daster berwarna oranye, celana pendek merah, pakaian dalam korban, serta lampiran hasil visum dari rumah sakit.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Kini IH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat seriusnya dampak psikologis dan fisik yang dialami korban, pihak kepolisian memastikan akan menerapkan pasal dengan sanksi yang memberikan efek jera maksimal bagi pelaku kejahatan seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan dapat diperberat sepertiga dari masa hukuman bilamana pelakunya adalah orangtua sendiri, guru atau dilakukan secara bersama-sama,” ujar Kasat Reskrim.

Reporter: Lily Lubis

Tags: Ditangkap PolisiPerkosaPria Paruh BayaRemajaRumah Kosong
ShareTweet
Next Post
Baru Kerja sebagai Pelayan Kafe di Tapteng, Wanita Asal Sidimpuan Ditemukan Meninggal

Baru Kerja sebagai Pelayan Kafe di Tapteng, Wanita Asal Sidimpuan Ditemukan Meninggal

Discussion about this post

Recommended

RSUD Panyabungan Tempati Gedung Baru, Begini Harapan Warga

RSUD Panyabungan Tempati Gedung Baru, Begini Harapan Warga

8 bulan ago
Ini Komitmen Paslon SAHATA kepada Masyarakat Siabu

Ini Komitmen Paslon SAHATA kepada Masyarakat Siabu

1 tahun ago

Popular News

  • Kisah Calon Haji Termuda dari Madina yang Membawa Rindu Ayah dan Kecemasan Masa Depan

    Kisah Calon Haji Termuda dari Madina yang Membawa Rindu Ayah dan Kecemasan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Sebagian Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025