Polda Sumut mengungkap operasional judi online di apartemen Medan dengan omzet Rp7 miliar. Polisi menyita puluhan perangkat elektronik dan membekukan 10 rekening bank.
Medan, StartNews – Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar praktik perjudian daring berskala nasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan dengan estimasi perputaran uang mencapai Rp7 miliar.
Dalam penggerebekan itu, petugas meringkus 19 tersangka beserta puluhan perangkat elektronik dan mengidentifikasi belasan rekening bank yang digunakan untuk menampung dana taruhan para pemain.
Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengungkapkan, angka miliaran rupiah tersebut merupakan akumulasi selama sindikat ini menjalankan aksinya dalam dua tahun terakhir.
Menurut dia, setiap staf pemasaran atau Customer Relationship Management (CRM) yang direkrut dibebani target khusus untuk memastikan aliran dana dari masyarakat terus mengalir ke kantong bandar.
“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).
Selain mengejar target harian yang bisa menyentuh angka Rp6 juta per unit kerja, polisi juga menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan jaringan internasional dalam operasional ini. Hal ini didasarkan pada profil salah satu tersangka yang memiliki riwayat pekerjaan di sektor serupa di Kamboja, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat perjudian di Asia Tenggara.
Untuk memutus rantai pendanaan kelompok ini, Polda Sumut mengamankan 10 rekening bank yang diduga menjadi instrumen utama transaksi ilegal tersebut. Saat ini polisi menjalin koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi terkait lainnya untuk melacak ke mana saja aliran dana tersebut bermuara.
“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” kata Bayu.
Seluruh tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda administratif kategori VI sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sejalan dengan proses hukum para tersangka, polisi masih mendalami barang bukti yang disita, mulai dari puluhan CPU, laptop, hingga ribuan kartu perdana yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi tersebut.
Reporter: Sir





Discussion about this post