• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Modus Pinjam Motor Teman, Mahasiswa di Padangsidimpuan Berakhir di Sel Tahanan

by Saparuddin Siregar
Rabu, 11 Maret 2026
0 0
0
Modus Pinjam Motor Teman, Mahasiswa di Padangsidimpuan Berakhir di Sel Tahanan

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Seorang mahasiswa di Padangsidimpuan ditangkap polisi setelah melarikan motor Yamaha Fazio milik rekannya dengan modus pinjam sebentar untuk menemui orangtua.

Padangsidimpuan, StartNews – Unit II Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan seorang mahasiswa Bernama Denni Rezky, warga Kelurahan Sadabuan Jae, karena nekat membawa kabur sepeda motor milik rekannya dengan dalih menemui orangtunya..

Peristiwa itu bermula di sebuah bengkel di Jalan Sutan Maujalo pada akhir Desember 2025. Saat itu korban bernama Aguslanta Salam tengah memperbaiki kendaraannya. Denni Rezky yang berada di lokasi menghampiri korban dan meminta izin meminjam motor Yamaha Fazio berwarna hijau milik korban.

Dengan nada meyakinkan, Denni Rezky berdalih hanya ingin pergi sebentar untuk menemui orangtuanya. Namun, sepeda motor tersebut justru tidak pernah kembali ke tangan pemiliknya.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan yang dilayangkan korban pada awal Januari 2026.

Setelah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku, tim penyidik berhasil mengamankan Denni Rezky beserta barang bukti.

“Pelaku berinisial DR telah kami amankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya membawa kabur sepeda motor korban setelah sebelumnya meminjam dengan alasan ingin menjumpai orangtuanya,” ujar AKP Hasiholan Naibaho, Rabu (11/3/2026).

Polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Fazio BB 6304 RF lengkap dengan dokumen STNK dan BPKB sebagai barang bukti. Akibat aksi nekat mahasiswa ini, korban merugi Rp14 juta.

Saat ini, Denni Rezky masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri untuk proses persidangan.

Reporter: Lily Lubis

Tags: mahasiswaModusPadangsidimpuanPinjam MotorSel TahananTeman
ShareTweet
Next Post
BPOM Ungkap Takjil Berbahaya di Indonesia, Kenali Jenis Makanannya

BPOM Ungkap Takjil Berbahaya di Indonesia, Kenali Jenis Makanannya

Discussion about this post

Recommended

Agincourt Resources Sukses Gelar Martabe Run 2025

Agincourt Resources Sukses Gelar Martabe Run 2025

1 tahun ago
100 Napi Berisiko Tinggi Asal Sumut Dipindah ke Nusakambangan

100 Napi Berisiko Tinggi Asal Sumut Dipindah ke Nusakambangan

1 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026