Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus RS, pelaku pencurian emas senilai Rp400 juta yang sempat buron ke Pekanbaru selama setahun.
Padangsidimpuan, StartNews — Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil mengakhiri pelarian RS, warga Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang menjadi tersangka utama kasus pencurian dengan pemberatan. Pria tersebut diringkus pada Rabu (25/2/2026) setelah sempat menghilang usai menggasak harta benda milik korban yang ditaksir mencapai Rp400 juta.
Peristiwa ini bermula dari laporan Roni Rahmat yang rumahnya di Jalan Kasantaroji Gang Perdana, Kelurahan Ujung Padang, dibol pada 2 Januari 2025. Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk ke kediaman korban dengan cara mencongkel jerejak jendela dapur menggunakan alat bantu berupa martil dan obeng.
Dari lokasi kejadian, pelaku menggasak perhiasan emas milik korban meliputi 250 gram emas padu, serta berbagai koleksi cincin, kalung, dan gelang.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP K Sinaga mengungkapkan, tersangka RS tidak beraksi dibantu rekannya berinisial Ucil yang saat ini masih buron.
“Usai beraksi, RS sempat kabur ke Pekanbaru. Setahun kemudian, dia ditangkap tim Resmob saat kembali ke Padangsidimpuan,” ungkap AKP K. Sinaga, Kamis (26/2/2026).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah martil dan jam tangan. Saat ini, RS mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu pelaku lain dan tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Reporter: Lily Lubis




Discussion about this post