Jakarta, StartNews – Pemerintah telah menetapkan daftar hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Berdasarkan dokumen beleid yang dipantau pada Rabu (4/2/2026), pemerintah memberikan jaminan pelaksanaan cuti bersama ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan yang dimiliki setiap pegawai.
Hal itu menjadi kabar baik bagi para abdi negara dalam merencanakan waktu istirahat dan berkumpul bersama keluarga di sepanjang tahun ini.
Presiden Prabowo Subianto dalam poin pertimbangan beleid tersebut menegaskan, pemberian cuti bersama dilakukan dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Dalam dokumen tersebut dinyatakan secara tegas bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan ini juga mengatur mengenai kompensasi bagi pegawai yang harus tetap bertugas di hari libur tersebut. Bagi ASN yang karena tuntutan jabatannya tidak dapat menggunakan hak cuti bersama, pemerintah memberikan kompensasi berupa penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.
Rangkaian hari libur ini diawali dengan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada hari Senin, 16 Februari 2026. Selanjutnya, para ASN akan mendapatkan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada Rabu, 18 Maret 2026.
Momen libur terpanjang jatuh pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, dimana pemerintah menetapkan tiga hari cuti Bersama, yaitu pada Jumat, 20 Maret, serta Senin dan Selasa, 23 dan 24 Maret 2026.
Memasuki bulan Mei, terdapat dua hari cuti bersama tambahan yakni pada Jumat, 15 Mei 2026 untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus dan Kamis, 28 Mei 2026 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Rangkaian cuti bersama tahun 2026 akan ditutup pada akhir tahun, tepatnya pada Kamis, 24 Desember 2026 sebagai cuti bersama Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus.
Dengan total delapan hari cuti bersama yang tersebar dalam enam momentum besar ini, diharapkan produktivitas ASN tetap terjaga melalui keseimbangan waktu kerja dan liburan yang terencana.
Reporter: Sir





Discussion about this post