• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, September 29, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Cegah Risiko Hukum, Kemenag Kampanyekan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

by Saparuddin Siregar
Senin, 26 Januari 2026
0 0
0
Cegah Risiko Hukum, Kemenag Kampanyekan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

Edukasi Bimas Islam di CFD. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) menggelar kampanye edukasi pentingnya pencatatan pernikahan dalam kegiatan bertajuk GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menyatakan sosialisasi di ruang publik seperti CFD dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat secara langsung. Dia menekankan pernikahan yang tidak dicatatkan secara negara memiliki risiko hukum yang besar.

“Kita tidak boleh lelah menyampaikan pentingnya pencatatan nikah. Kalau tidak dicatat, risikonya besar, terutama merugikan perempuan dan anak dalam pemenuhan hak-hak sipil,” ujar Abu Rokhmad di lokasi kegiatan.

Abu Rokhmad menjelaskanakta nikah adalah dokumen kunci yang menjadi pintu awal akses layanan dasar warga negara. Tanpa dokumen ini, pasangan akan menghadapi kendala serius dalam urusan administrasi kependudukan.

Beberapa dampak yang disoroti, antara lain kesulitan mengurus akta kelahiran anak, hambatan masuk dalam Kartu Keluarga (KK), dan ketidakmampuan menerbitkan KTP hingga paspor.

“Tanpa pencatatan pernikahan yang sah, hak-hak warga negara berpotensi terabaikan,” tambahnya.

Selain aspek hukum, Kemenag juga mendorong masyarakat yang sudah siap secara lahir dan batin untuk menikah sesuai ketentuan agama dan undang-undang. Abu Rokhmad mengingatkan dalam ajaran agama, pernikahan adalah ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab agar membawa keberkahan bagi keluarga dan masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Lubenah menyampaikan kampanye ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam serta arahan langsung Menteri Agama.

“Kami terus mengampanyekan pencatatan nikah agar masyarakat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara,” kata Lubenah.

Melalui GAS Nikah Corner, Kemenag berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk menghadirkan edukasi dan layanan keagamaan di ruang publik guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap institusi pernikahan.

Reporter: Rls

Tags: Gerakan SadarKampanyekankemenagPencatatan NikahRisiko Hukum
ShareTweet
Next Post
Dilema Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Kejutan Zakat Gaji PPPK Guru di Madina

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

2 tahun ago
Gubernur Sumut Minta KTNA Prioritaskan Stok Pangan Lokal demi Tekan Inflasi

Gubernur Sumut Minta KTNA Prioritaskan Stok Pangan Lokal demi Tekan Inflasi

8 bulan ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026