Jakarta, StartNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sabu lintas negara seberat 1,6 kilogram. Dalam kasus ini, petugas mengamankan pasangan suami-istri (pasutri) asal Pakistan yang nekat menelan ratusan kapsul sabu demi mengelabui pemeriksaan.
Kedua tersangka, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026) sore menggunakan maskapai Thai Airways rute Lahore–Bangkok–Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini berawal dari koordinasi intensif dengan pihak Bea Cukai. Petugas yang mencurigai gerak-gerik kedua warga negara asing tersebut kemudian melakukan pemeriksaan medis secara mendalam.
“Kami mengungkap peredaran narkotika dengan modus swallowing atau body packing, di mana pelaku menyembunyikan sabu di dalam organ tubuh,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Hasil rontgen menunjukkan adanya benda asing berupa kapsul yang tersimpan di dalam lambung dan usus kedua tersangka.
Hingga saat ini, tim medis RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri berhasil mengeluarkan total 159 kapsul sabu dengan berat bruto mencapai 1.639,23 gram. Rinciannya Javed Muhammad sebanyak 97 kapsul sabu dan Bibi Saima sebanyak 62 kapsul sabu.
Proses pengeluaran barang bukti dilakukan melalui tindakan medis alami dengan pengawasan ketat, mengingat metode ini berisiko tinggi bagi nyawa pelaku jika kapsul tersebut pecah di dalam tubuh.
Akibat perbuatan nekat tersebut, kini pasutri ini harus menghadapi proses hukum di Indonesia. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Sir





Discussion about this post