• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Modus Body Packing Pasutri Asal Pakistan

by Redaksi
Sabtu, 10 Januari 2026
0 0
0
Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Modus Body Packing Pasutri Asal Pakistan

FOTO: HUMAS POLRI.

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sabu lintas negara seberat 1,6 kilogram. Dalam kasus ini, petugas mengamankan pasangan suami-istri (pasutri) asal Pakistan yang nekat menelan ratusan kapsul sabu demi mengelabui pemeriksaan.

Kedua tersangka, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026) sore menggunakan maskapai Thai Airways rute Lahore–Bangkok–Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini berawal dari koordinasi intensif dengan pihak Bea Cukai. Petugas yang mencurigai gerak-gerik kedua warga negara asing tersebut kemudian melakukan pemeriksaan medis secara mendalam.

“Kami mengungkap peredaran narkotika dengan modus swallowing atau body packing, di mana pelaku menyembunyikan sabu di dalam organ tubuh,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Hasil rontgen menunjukkan adanya benda asing berupa kapsul yang tersimpan di dalam lambung dan usus kedua tersangka.

Hingga saat ini, tim medis RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri berhasil mengeluarkan total 159 kapsul sabu dengan berat bruto mencapai 1.639,23 gram. Rinciannya Javed Muhammad sebanyak 97 kapsul sabu dan Bibi Saima sebanyak 62 kapsul sabu.

Proses pengeluaran barang bukti dilakukan melalui tindakan medis alami dengan pengawasan ketat, mengingat metode ini berisiko tinggi bagi nyawa pelaku jika kapsul tersebut pecah di dalam tubuh.

Akibat perbuatan nekat tersebut, kini pasutri ini harus menghadapi proses hukum di Indonesia. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Sir

Tags: Body PackingPakistanPasutriPenyelundupanPolriSabu
ShareTweet
Next Post
Hutan Bukit Sikara Kara Digunduli, Ancaman Bencana Mengintai Warga Natal

Kades Sebut Pembukaan Lahan di Bukit Sikara Kara sudah Dihentikan

Discussion about this post

Recommended

Ini Capaian Program Pembangunan 100 Hari Kerja Pemerintahan Saipullah-Atika

Ini Capaian Program Pembangunan 100 Hari Kerja Pemerintahan Saipullah-Atika

10 bulan ago
Masyarakat Kecamatan Batangtoru Tegaskan Tapsel Harus Kembali Bangkit

Masyarakat Kecamatan Batangtoru Tegaskan Tapsel Harus Kembali Bangkit

2 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025