Padangsidimpuan, StartNews – Aksi saling lapor polisi antara pemilik Hotel Mega Permata, Kasim Wijaya (70), warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan Fetty Limbayung Siregar (55) dan Sueb Gultom (69), warga Jalan H. Abdul Aziz Pane, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, akhirnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Proses perdamaian kedua belah pihak berlangsung di Mapolres Padangsidimpuan pada Kamis (13/11/2025) siang. Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak sepakat menandatangani surat kesepakatan damai.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga menjelaskan, sebelumnya kedua belah pihak saling melapor ke kepolisian. Kasim Wijaya melaporkan Fetty dan Sueb atas dugaan pengekangan kemerdekaan. Sementara Fetty dan Sueb melaporkan Kasim atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Setelah dilakukan proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai,” ujar Kenborn, didampingi Kasat Reskrim AKP H. Naibaho.
Kenborn menerangkan, perselisihan tersebut berawal dari kesalahpahaman yang berujung pada keributan di Jalan WR Supratman, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Peristiwa itu sempat direkam oleh seseorang dan videonya beredar di media sosial, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Dalam surat pernyataan, pihak pertama menyampaikan bahwa video yang beredar tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan muncul karena emosi sesaat. Pihak pertama juga meminta maaf serta menyesali perbuatannya kepada pihak kedua karena telah menyebut dan melibatkan usaha keluarga pihak kedua, seperti Hotel Mega Permata dan Showroom Honda, dalam video tersebut,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak pertama berkomitmen membuat video klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
Terkait uang sebesar Rp400 juta, Kenborn menegaskan dana tersebut berkaitan dengan transaksi jual-beli tanah, bukan tindak pidana penipuan sebagaimana sempat dilaporkan. Setelah dimediasi, pihak kedua telah mengembalikan uang tersebut kepada pihak pertama.
“Melalui kesepakatan damai ini, kedua belah pihak menyatakan telah mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum atas laporan masing-masing,” kata AKP Kenborn Sinaga.
Reporter: Rls





Discussion about this post