Padangsidimpuan, StartNews – Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Padangsidimpuan, TNI, dan Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan merazia kamar-kamar hunian narapidana di Lapas Padangsidipuan, Sabtu (25/10/2025) malam. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah benda, yang di antaranya masuk kategori barang berbahaya.
Razia yang dimulai pukul 20.30 WIB ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk menjaga situasi Lapas tetap aman dan kondusif, sejalan dengan program pencegahan peredaran narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.
Tim gabungan yang terlibat dalam razia ini dipimpin Kasat Samapta Polres Padangsidimpuan AKP Irwan Batubara, didampingi KBO Samapta Ipda Agussalim Pane. Razia juga melibatkan personel Samapta, dua personel TNI dari Kodim 0212, serta petugas Lapas.
Dari hasil penyisiran di kamar-kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dikategorikan terlarang dan berpotensi menjadi alat pemicu gangguan keamanan.
Barang-barang tersebut, di antaranya 7 buah pemantik api (korek gas), 2 buah pisau cutter, 3 buah alat cukur, 1 buah penjepit kuku, 6 buah sendok makan, 1 buah gelas kaca, 1 kotak peniti, 1 buah tali, 1 buah headset, dan 1 kotak kartu remi.
Barang-barang hasil temuan tersebut diamankan oleh petugas untuk dimusnahkan.
Padal PAM Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan Ipda Agussalim Pane mengatakan razia berjalan aman, tertib, dan kondusif. “Tindakan ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkala guna memastikan Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan bebas dari narkoba dan barang-barang berbahaya,” katanya.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post