• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Korupsi, Kejaksaan Tahan Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang

by Redaksi
Rabu, 15 Oktober 2025
0 0
0
Kasus Korupsi, Kejaksaan Tahan Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang

Mantan Kakanwil BPN Sumut Askani dan mantan Kakan BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka jual-beli aset PTPN ke PT Citraland. (FOTO: Nizar Aldi/detikSumut)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kakanwil BPN Sumut) Askani alias A dan mantan Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis alias ARL resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Keduanya ditahan sejak hari ini di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan,” kata Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry di Medan, dilansir antaranews.com, Selasa (14/10/2025).

Mochamad Jeffry menjelaskan penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yakni PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka A dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL.

Kedua mantan pejabat BPN tersebut ditahan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I yang dilakukan melalui kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua tersangka tersebut,” jelasnya.

Kedua tersangka, kata dia, diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban perusahaan untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan revisi tata ruang.

Selain itu, telah dilakukan kegiatan pengembangan dan penjualan lahan oleh PT DMKR atas HGU yang telah diubah menjadi HGB tersebut, yang diduga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas lahan.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi menambahkan, terkait kasus ini, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Terkait apakah ada keterlibatan orang atau pihak lain, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan,” tuturnya.

Dia juga menyampaikan bahwa nilai pasti kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

“Kerugian keuangan negara masih dikoordinasikan dengan ahli. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” jelas Husairi.

“Dari hasil penyidikan serta alat bukti dan keterangan para saksi, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Husairi.

Reporter: Ant/Sir

Tags: Deli SerdangKakanKakanwil BPNKejaksaanMantanSumut
ShareTweet
Next Post
Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Discussion about this post

Recommended

Direspon Bupati Madina, Sumiati Dirujuk ke RS M. Djamil Padang

Direspon Bupati Madina, Sumiati Dirujuk ke RS M. Djamil Padang

4 tahun ago
Penyerahan Bantuan Alsintan di Madina Berbau Pungli Belasan Juta Rupiah

Penyerahan Bantuan Alsintan di Madina Berbau Pungli Belasan Juta Rupiah

1 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025