Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di DPRD Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan, Jumat (26/9/2025).
Dalam P-APBD itu disepakati pendapatan daerah berkurang Rp33,664 miliar menjadi Rp1,894 triliun dari sebelumnya Rp1,928 triliun.
Rapat yang molor 2 jam 30 menit itu dipimpin Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis dan dihadiri 27 anggota DPRD aktif. Hadir juga Bupati Madina H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution beserta pimpinan OPD.
Berdasarkan dokumen yang tidak sempat dibacakan, Saipullah menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah disetujui dalam P-APBD 2025.
Disebutkan pendapatan daerah disetujui Rp1,894 triliun dari sebelumnya Rp1,928 triliun atau berkurang Rp33,664 miliar
Sementara kelompok belanja daerah disepakati Rp1,976 triliun dari sebelumnya Rp2,065 triliun atau berkurang Rp89,373 miliar. Anggaran belanja tersebut terbagi pada kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Untuk pembiayaan, dari total rencana P-APBD 2025, ada selsisih antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah Rp81,912 miliar dari sebelumnya Rp137, 621 miliar atau berkurang Rp55, 709 miliar.
Defisit anggaran itu akan ditutupi dari penerimaan dari komponen sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau Silpa sebesar Rp81,912 miliar dari sebelumnya Rp137,621 miliar atau berkurang Rp55,709 miliar. Dengan demikian, struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 menjadi berimbang.
“Kami berharap setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah , maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan mengingat waktu pelaksanaan kegiatan yang sudah memasuki triwulan keempat,” kata Saipullah.
Saipullah menegaskan, anggaran yang tertuang dalam P-APBD 2025 merupakan anggaran maksimal. Itu sebabnya, kata dia, pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan.
Reporter: Sir





Discussion about this post