StartNews, Panyabungan – Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmat Daulay menegaskan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap Inspektur Pembantu (Irban ) 4 nonaktif Muhammad Syukur masih berproses dan belum sampai pada tahap kesimpulan.
Muhammad Syukur diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap kepala desa di Kecamatan Tambangan. Riksus ini dipimpin oleh Nurminah Daulay.
“Sedang proses pemeriksaan. Belum sampai tahap kesimpulan,” kata Rahmat, Senin (8/9/2025).
Riksus tersebut mulai bergulir sekitar 30 hari atau satu bulan. Selain itu, Syukur juga kabarnya belum pernah memenuhi panggilan tim pemeriksa.
Lambannya penanganan perkara ini menimbulkan purbasangka, di antaranya dugaan ketidak-beranian Inspektur Rahmat bersikap tegas terhadap Syukur. Terkait ini, Rahmat tidak memberikan tanggapan dalam konfirmasi yang diajukan.
Sementara Nurminah yang beberapa kali dikonfirmasi terkait proses dan tahapan pemeriksaan ini terus memilih bungkam. Dia sebelumnya sudah memanggil beberapa pihak, termasuk pelapor, Kepala Desa Simangambat TB Ahmad Rasyid Nasution.
Sebelumnya, Rasyid secara resmi mengajukan keberatan kepada Bupati Saipullah Nasution atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan Inspektur Pembantu IV (Irban IV) Inspektorat atas nama Muhammad Syukur.
Pengajuan keberatan itu tertuang dalam surat bernomor: 141/088/10.2025/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada bupati Madina dengan hal: Surat Keberatan. Dalam surat berkop Pemerintah Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan itu, Rasyid mengajukan keberatan kepada bupati Madina cq. Sekretaris Daerah terkait tindakan Irban IV Inspektorat Madina atas nama Muhammad Syukur.
Rasyid mengungkapkan, pada tanggal 18 Februari 2025, Irban IV melaksanakan audit reguler ke Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, dan pada saat itu Tim Audit Inspektorat meminta uang minyak Rp500.000. Berselang dua bulan, tepatnya pada tanggal 19 Mei 2025, Irban IV kembali meminta uang sebesar Rp5.000.000.
“Maka dalam hal ini, saya Ahmad Rasyid Nasution sebagai kepala Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, menyatakan keberatan karena telah mengarah ke pemerasan/pungli,” tulis Rasyid dalam surat itu.
Rasyid pun membenarkan perihal surat tersebut. “Ya, benar. Saya baru saja menyerahkannya ke kantor sekretaris daerah,” kata dia pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Reporter: Rls





Discussion about this post