Panyabungan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) menyatakan berkas perkara narkotika dengan tersangka Andika Iman Maulana sudah lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina.
“Berkas perkara tersangka Andika sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan sudah dinyatakan lengkap (P21),” kata Plh. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, Senin (8/9/2025)
Bagus menjelaskan, saat ini tersangka Andika masih ditahan dan akan diserahkan ke Kejaksaan berikut barang bukti yang diamankan. “Terhadap tersangka masih dilakukan penahanan, agenda selanjutnya penyerahan tersangka dan BB ke JPU,” ungkap Bagus.
Sebelumnya, Andika Iman Maulana ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 16 Juli 2025. Dia diamankan di dekat sebuah kafe di bilangan Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Panyabungan. Pada prosesnya, penyidik Satres Narkoba Polres Madina mengajukan rehabilitasi terhadap nama tersebut.
Pengajuan itu mendapat penolakan dari masyarakat. Pasalnya, Andika yang juga dikenal sebagai pemodal atau bos tambang ilegal ini bukan sekadar pemakai. Masyarakat di sekitaran Gunungtua, tempat tersangka bermukim, menyebut tersangka sebagai bandar.
Tak hanya itu, Andika juga merupakan residivis untuk kasus yang sama. Dia ditangkap pertama kali pada 2024 silam. “Banyak warga yang bersyukur si Andika itu kena tangkap. Kami sudah resah, jebloskan saja ke penjara,” ucap sejumlah warga mengutip MohgaNews.
Pengajuan TAT rehabilitasi oleh penyidik diduga sarat kepentingan. Sebab, Andika memang dikenal punya “hubungan baik” dengan aparat penegak hukum (APH). “Andika tipe orang yang sombong karena merasa banyak berkawan dengan aparat,” ungkap warga.
Reporter: Rls





Discussion about this post