Panyabungan, StartNews – Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Sarmadan Pohan, SH MH, meminta penyidik Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mempelajari lebih dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga tidak mudah mengusulkan pelaku narkoba menjalani hukuman rehabilitasi.
Sarmadan menyampaikan hal itu menanggapi keputusan Tim Assessment Terpadu (TAT) yang menolak usulan tiga pelaku narkoba yang ditangkap di Desa Panyabungan Jae menjalani hukuman rehabilitasi.
“Yang sudah jelas residivis narkoba dan berstatus pengedar diusulkan rehabilitasi, itu sudah salah. Kedepan harus dikaji lebih dalam soal SEMA itu. Ini bisa memperburuk citra kepolisian,” kata Sarmadan, Rabu (27/8/2025).
Dia juga mengapresiasi TAT yang menolak tersangka residivis narkona menjalani rehabilitasi. Dia berharap penegak hukum bisa berkerja lebih profesional kedepannya.
“Semoga penangan hukum di Satres Narkoba Polres Madina berjalan dengan baik, adil, dan transparan. Ini juga menjadi harapan masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Assesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK, Kejaksaan, Lapas, dan penyidik Satres Narkoba Polres Madina menolak usulan rehabilitasi bagi tiga pria yang tertangkap pesta sabu di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan pada Kamis (21/8/2025) lalu.
Tiga tersangka narkoba itu adalah MDN (44), BLH (45), dan IHL (30) alias Adek Merlep. Mereka ditangkap ketika pesta sabu di rumah MDN di Banjar Proyek, Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan.
Saat penangkapan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Madina menemukan barang bukti sabu seberat 0,46 gram yang dibungkus dua plastik klip kecil.
Barang bukti itu menjadi alasan bagi penyidik untuk mengusulkan ketiga tersangka menjalani assesment untuk hukuman rehabilitasi. Padahal, ketiganya merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara.
Plt. Kepala BNNK Madina Samsul Arifin membenarkan hasil assesment yang digelar oleh TAT, ketiga pria itu dilanjutkan proses hukum dan usulan rehabilitasi ditolak oleh tim.
“Tim berkesimpulan proses hukum berlanjut dan tidak diberi rekomendasi rehabilitasi,” kata Samsul Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Samsul menjelaskan, TAT menyimpulkan status ketiga pelaku narkoba tersebut benar berstatus residivis dan tidak ada efek jera ketika menjalani proses hukum sebelumnya.
“Bahkan, ada satu orang di antara ketiganya lama waktu rehab yang direkomendasikan tidak tepat waktu dijalani,” imbuhnya.
Reporter: Sir
Discussion about this post