Panyabungan, StartNews – Pria berinisial MS (38) tega membunuh ibu kandungnya, Suharni Lubis (61), lantaran sering dinasehati agar jangan mengonsumsi narkoba. Inilah motif anak durhaka ini menghabisi nyawa ibunya di rumah mereka di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (30/7/2025) silam.
Motif pembunuhan itu diungkapkan oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh kepada wartawan di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Senin (4/8/2025) kemarin.
Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, kata Kapolres, Suharni Lubis sering menasehati anaknya agar berubah dan berhenti mengonsumsi narkoba. Namun, anaknya merasa kesal dinasehati, sehingga dia tega menikam ibunya yang sedang tidur di ruang tamu.
Kapolres mengungkapkan, peristiwa pembacokan itu terjadi dini hari. MS mengambil parang panjang 48 sentimeter di dapur dan menikam kepala bagian kiri, leher, dan pergelangan tangan sebelah kanan ibunya secara berulang.
“Pembacokan berulang kali, sehingga mengalami robek dan mengakibatkan korban meninggal dunia,†ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus itu, Kapolres menjelaskan Polsek Muarasipongi mengamankan MS di teras rumah warga berjarak 10 meter dari lokasi kejadian pembunuhan.
Berdasarkan hasil tes urin di Polres Madina, kata Kapolres, MS positif mengonsumi narkoba jenis sabu-sabu.
Kini MS dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Reporter: Sir
Discussion about this post