• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 1, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Anak Durhaka Bunuh Ibu Kandung di Pakantan Berlatar Belakang Narkoba

by Redaksi
Selasa, 5 Agustus 2025
0 0
0
Kasus Anak Durhaka Bunuh Ibu Kandung di Pakantan Berlatar Belakang Narkoba
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Pria berinisial MS (38) tega membunuh ibu kandungnya, Suharni Lubis (61), lantaran sering dinasehati agar jangan mengonsumsi narkoba. Inilah motif anak durhaka ini menghabisi nyawa ibunya di rumah mereka di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (30/7/2025) silam.

Motif pembunuhan itu diungkapkan oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh kepada wartawan di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Senin (4/8/2025) kemarin.

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, kata Kapolres, Suharni Lubis sering menasehati anaknya agar berubah dan berhenti mengonsumsi narkoba. Namun, anaknya merasa kesal dinasehati, sehingga dia tega menikam ibunya yang sedang tidur di ruang tamu.

Kapolres mengungkapkan, peristiwa pembacokan itu terjadi dini hari. MS mengambil parang panjang 48 sentimeter di dapur dan menikam kepala bagian kiri, leher, dan pergelangan tangan sebelah kanan ibunya secara berulang.

“Pembacokan berulang kali, sehingga mengalami robek dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus itu, Kapolres menjelaskan Polsek Muarasipongi mengamankan MS di teras rumah warga berjarak 10 meter dari lokasi kejadian pembunuhan.

Berdasarkan hasil tes urin di Polres Madina, kata Kapolres, MS positif mengonsumi narkoba jenis sabu-sabu.

Kini MS dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Reporter: Sir

ShareTweet
Next Post
Penyidik Polres Madina Tak Jerat Pembunuh Diva dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Penyidik Polres Madina Tak Jerat Pembunuh Diva dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Discussion about this post

Recommended

Penyebab Kematian ke-9 di Dunia, Sekolah Harus Cegah Penularan TBC

Penyebab Kematian ke-9 di Dunia, Sekolah Harus Cegah Penularan TBC

5 tahun ago
Belum Urus Izin Sanitasi, Operasional 6 SPPG di Madina Dihentikan Sementara

BGN Cabut Skorsing 169 SPPG di Sumut, Sisanya Terancam Tak Terima Insentif

3 minggu ago

Popular News

  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025