• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Anak Durhaka Bunuh Ibu Kandung di Pakantan Berlatar Belakang Narkoba

by Redaksi
Selasa, 5 Agustus 2025
0 0
0
Kasus Anak Durhaka Bunuh Ibu Kandung di Pakantan Berlatar Belakang Narkoba
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Pria berinisial MS (38) tega membunuh ibu kandungnya, Suharni Lubis (61), lantaran sering dinasehati agar jangan mengonsumsi narkoba. Inilah motif anak durhaka ini menghabisi nyawa ibunya di rumah mereka di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (30/7/2025) silam.

Motif pembunuhan itu diungkapkan oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh kepada wartawan di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Senin (4/8/2025) kemarin.

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, kata Kapolres, Suharni Lubis sering menasehati anaknya agar berubah dan berhenti mengonsumsi narkoba. Namun, anaknya merasa kesal dinasehati, sehingga dia tega menikam ibunya yang sedang tidur di ruang tamu.

Kapolres mengungkapkan, peristiwa pembacokan itu terjadi dini hari. MS mengambil parang panjang 48 sentimeter di dapur dan menikam kepala bagian kiri, leher, dan pergelangan tangan sebelah kanan ibunya secara berulang.

“Pembacokan berulang kali, sehingga mengalami robek dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus itu, Kapolres menjelaskan Polsek Muarasipongi mengamankan MS di teras rumah warga berjarak 10 meter dari lokasi kejadian pembunuhan.

Berdasarkan hasil tes urin di Polres Madina, kata Kapolres, MS positif mengonsumi narkoba jenis sabu-sabu.

Kini MS dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Reporter: Sir

ShareTweet
Next Post
Penyidik Polres Madina Tak Jerat Pembunuh Diva dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Penyidik Polres Madina Tak Jerat Pembunuh Diva dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Discussion about this post

Recommended

Ketua Komisi I Kritiki Kinerja Camat Kotanopan yang Kurang Efektif dalam Pencegahan Virus Corona

Ketua Komisi I Kritiki Kinerja Camat Kotanopan yang Kurang Efektif dalam Pencegahan Virus Corona

6 tahun ago
Tiga Rumah Warga Rusak Parah ‘Diamuk Sungai Batang Pungkut

Tiga Rumah Warga Rusak Parah ‘Diamuk Sungai Batang Pungkut

3 tahun ago

Popular News

  • Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Napi Nyamar Jadi Letda TNI, Pejabat Pengamanan Lapas Panyabungan Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Peserta Seleksi JPTP Pemkab Madina Lulus Administrasi, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Peserta Berebut Kursi JPTP Pemkab Madina, Yuri Pendaftar Pamungkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Denda Puluhan Juta Rupiah Sebelum Novia Gugur di Latsarmil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026