Medan, StartNews Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Beberapa masukan disampaikan Pemprov Sumut pada revisi UU Penyiaran tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Kerja Komisi I DPR RI di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur, Medan, Kamis (10/7/2025). Kunker ini dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Masukan pertama yang disampaikan adalah mengenai pemerataan akses penyiaran. Yang pertama, adalah pemerataan terhadap akses penyiaran, dimana harapannya undang-undang penyiaran dapat menjamin pemerataan akses siaran ke seluruh wilayah, khususnya daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Karena hingga kini masih banyak daerah yang minim infrastruktur penyiarannya. Khususnya daerah tertingal, terdepan, dan terluar (3 T), ujar Effendy.
Pemprov juga menilai perlunya diberikan ruang insentif kepada media lokal dan komunitas yang berperan dalam menjaga kearifan budaya daerah, melalui pengaturan kuota tayangan lokal, serta kemudahan perizinan bahkan dukungan finansial untuk media lokal. Hal tersebut nantinya dapat mendorong penguatan konten lokal dan budaya dalam rangka menjaga identitas daerah, memperkuat kebhinekaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempererat kohesi sosial di daerah.
Menurut Effendy, dominasi konten nasional/global di platform digital dapat mengikis identitas lokal. Pemprov menyadari, platform digital bermanfaat untuk mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya, sekaligus menjaga keberagaman dan harmoni masyarakat. Untuk itu Pemprov mendukung revisi UU Penyiaran untuk ekosistem penyiaran yang lebih beragam.
Dengan regulasi yang tepat, seperti kuota konten lokal, insentif produksi, dan dukungan infrastruktur, penyiaran dapat menjadi alat yang efektif untuk memberdayakan masyarakat daerah, ucap Effendy.
Meski begitu, Effendy sangat berharap revisi UU Penyiaran ini dapat mengakomodir aspirasi semua pihak terutama masyarakat. Ia juga berharap kelak UU Penyiaran mencerminkan semagat keadilan, keberagaman, keterbukaan informasi bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya Sumut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Porman Mahulae mengajak semua pihak untuk meningkatkan literasi media masyarakat. Dia berharap RUU Penyiaran dapat mendorong pelaksanaan program literasi media di daerah sehingga masyarakat lebih bijak dalam mengkonsumsi konten siaran.
Sementara Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan RUU Penyiaran penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital. RUU penyiaran juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian bangsa dan tidak mematikan kreativitas, serta tidak menghilangkan identitas bangsa.
Turut hadir pada pertemuan tersebut anggota Komisi I DPR RI, perwakilan TVRI, RRI, dan TV swasta.
Reporter: Rls





Discussion about this post