Padangsidimpuan, StartNews Anggota Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap seorang ayah berinisial S dan anaknya berinisial AYL, karena merudapaksa anak perempuan yatim piatu yang tinggal di rumah mereka di Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Korban merupakan keponakan kandung S dan sepupu kandung AYL. Saat ini, seorang pelaku lainnya berinisial SL, yang juga anak kandung S, sedang berada di luar negeri sebagai pekerja imigran.
Polres Padangsidimpuan sedang berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap SL yang berada di luar negeri.
Pengungkapan kasus penangkapan ayah dan anak itu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim AKP Hasiolan Naibaho, Ketua TP PKK Pemko Padangsidimpuan Masroini Ritonga, dan Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak Elida Tuti Nasution pada konferensi pers, Jumat (30/5/2025) malam.
Kapolres menjelaskan, korban YHS adalah anak yatim piatu yang sejak kecil bersama abangnya tinggal di rumah pelaku. Istri pelaku S adalah kakak kandung alrmahumah ibu korban.
Pada Mei 2019 atau saat korban berusia 10 tahun, pelaku S yang merupakan uwaknya membawa dia ke kebun rambutan di Jalan Baru Sidimpuan By Pass.
Di sana, S yang harusnya melindungi korban justru merenggut kehormatannya. Menurut korban, pada tahun 2019 itu S dua kali menyetubuhinya dan sekali meraba-raba.
Saat korban sudah bersekolah di SMP, giliran AYL yang menodai sepupu kandungnya itu. Pelaku yang bekerja sebagai sekuriti ini dua kali menyetubuhi korban dan dua kali meraba-raba.
Sedangkan pelaku SL yang kini bekerja di luar negeri tiga kali melakukan perbuatan cabul, yakni dengan meraba-raba korban.
“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan. Untuk hasil visum, terdapat luka robek pada selaput dara korban,” kata Kapolres Padangsidimpuan.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah abang kandung korban membuat laporan polisi. Pelapor memperoleh informasi dari tetangganya pada Kamis, 10 April 2025. Korban yang merupakan adik kandungnya telah disetubuhi oleh uwak laki-laki mereka berinisial S dan dua sepupu mereka, AYL dan SL.
Perbuatan cabul itu kali pertama terjadi saat korban duduk di bangku kelas 5 SD. Kemudian terungkap setelah korban kelas 1 SMA.
Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak Elida Tuti Nasution menyebut selama proses pengungkapan kasus ini, korban sudah pernah ditempatkan di rumah aman Pemko Padangsidimpuan.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post