• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Swasta Cair Juni 2025, Ini Kriterianya

by Redaksi
Rabu, 7 Mei 2025
0 0
0
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Swasta Cair Juni 2025, Ini Kriterianya

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tunjangan insentif ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo. Salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan madrasah,” kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan madrasah calon penerima dan sedang menyinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan, ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365,5 miliar.

Berikut kriteria guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
2. ⁠Belum lulus Sertifikasi.
3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

⁠6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

⁠7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.
8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.
9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun).

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.
13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative.
14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Reporter: Rls

Tags: GuruInsentifKriteriaMadrasahSwastaTunjangan
ShareTweet
Next Post
Polda Sumbar Masih Selidiki Kecelakaan Bus ALS yang Telan 12 Korban Jiwa

Polda Sumbar Masih Selidiki Kecelakaan Bus ALS yang Telan 12 Korban Jiwa

Discussion about this post

Recommended

Senin Pagi, Jokowi dan Prabowo Tinjau Progres Pembangunan IKN

Senin Pagi, Jokowi dan Prabowo Tinjau Progres Pembangunan IKN

2 tahun ago
Hari ke-10 Pencarian, Petani yang Hilang di Hutan Tambangan Belum Ditemukan

Hari ke-10 Pencarian, Petani yang Hilang di Hutan Tambangan Belum Ditemukan

3 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Madura, Guru SD Temukan Harta Karun Koin VOC Bernilai Miliaran Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025