Padangsidimpuan, StartNews Seorang pria berkepala plontos berinisial PRB alias Paul (44), warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, harus merayakan Lebaran tahun ini di dalam sel tahanan. Pasalnya, dia ditangkap polisi karena membawa kabur mobil pick-up bernomor polisi BK 8761 YT.
Untuk mengelabui korbannya, PRB berpura-pura hendak membeli mobil pick-up tersebut. Namun, aksi Paul ini berhasil diungkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan berikut menyita mobil pick-up yang diduga hasil curian tersebut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho kepada wartawan pada Sabtu (29/3/2025) malam, membenarkan bahwa polisi telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
Dia menceritakan, kasus yang termasuk pencurian dengan pemberatan ini berawal saat korban selaku pemilik mobil pick-up, Edi Darman Batubara (44), warga Kabupaten Tapanuli Selatan, sedang mencuci mobil pada Selasa (25/3/2025) sore.
Pelapor (korban) mencuci mobil di Hapinis, Kelurahan Batunadua Julu, Kota Padangsidimpuan, kata Kasat.
Menurut dia, korban saat itu bersama supirnya, M. Sofian Hadi Ritonga (47), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan kernetnya, Syawal Parlindungan Siregar (43), warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Tiba-tiba, terlapor (PRB) datang dan menanyakan ke pelapor, apakah mobil tersebut dijual. Kemudian, terlapor meminta STNK mobil dan terlapor langsung masuk ke dalam mobil untuk mengecek bersama supir (Sofian), terang Kasat.
Setelah membawa mobil, kata Kasat, supir tersebut diturunkan oleh PRB di Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan. Sang supir pun terkejut atas kejadian ini. Akhirnya, pemilik mobil melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan.
Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor. Kini, terlapor dan barang bukti ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut, tutur Kasat.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post