• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bupati Madina Minta Tempat Karaoke dan Hiburan Tutup Selama Ramadan

by Redaksi
Senin, 3 Maret 2025
0 0
0
Bupati Madina Tegaskan Tak Ada Kutipan Seleksi CPNS dan PPPK

Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution. (FOTO: STARTNEWS/FADLI MUSTAFID)

Panyabungan, StartNews Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution meminta para pengusaha kafe, karaoke, dan tempat hiburan lainnya untuk menutup usaha tersebut selama Ramadan 1446 Hijriah, baik siang maupun malam hari.

Hal itu tertuang dalam Surat Bupati Madina Nomor 331.1/0367/Pol-PP/2025 bertanggal 26 Februari 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Sukhairi.

Dalam salinan surat yang diterima media ini pada Senin, 3 Maret 2025, ada enam poin lain yang disampaikan kepada para pengusaha. Pertama, larangan membuka usaha rumah makan atau warung nasi dan sejenisnya mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Namun, warung nasi yang melayani musafir atau orang dalam perjalan jauh seperti tempat pemberhentian kendaraan umum dengan lokasi khusus tetap diperbolehkan melayani pelanggan.

Juga warung-warung yang disediakan dan/atau berlokasi di lingkungan non muslim, demikian tertera dalam surat yang ditujukan kepada camat se-Madina dan pengelola usaha ini.

Berikutnya, pengusaha hotel dan penginapan dilarang mengoperasikan segala bentuk hiburan yang dapat mengurangi ke-khusyukan beribadah selama Ramadan. Ketiga, bagi pengusaha warung internet dilarang memberikan akses website pornografi, judi daring, dan konten lain yang merusak moral bagi pelanggan serta tidak menerima pengunjung yang berseragam sekolah.

Selanjutnya, larangan memperjualbelikan petasan, mercon, kembang api, dan sejenisnya yang berpotensi menyebabkan kebakaran maupun gangguan terhadap masyarakat yang beribadah. Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan menjual atau menggunakan senjata mainan yang membahayakan.

Terakhir, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Bagi pelanggar akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 25 Ayat (3) yaitu pemberian sanksi admininistratif atau denda paling sedikit Rp1.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000,-.

Bupati Sukhairi menekankan Satpol PP dan Damkar Madina sewaktu-waktu akan diturunkan untuk melakukan pegawasan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Yuri Andri yang dikonfirmasi melalui Kabid SDM dan Penegakan Perda Zulham mengatakan, surat tersebut akan diedarkan kepada camat dan pengusaha paling lambat Selasa besok, 4 Maret 2025.

Kami juga akan meningkatkan intensitas razia penyakit masyarakat (pekat) selama Ramadan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah, kata dia yang dihubungi di ruang kerjanya pada Senin, 3 Maret 2025.

Reporter: Rls

ShareTweet
Next Post
PPASN Prihatin Melihat Struktur APBD Tapsel 2025

PPASN Prihatin Melihat Struktur APBD Tapsel 2025

Discussion about this post

Recommended

Fraksi Gerindra Minta Pemkab Madina Optimalkan Potensi Daerah

Fraksi Gerindra Minta Pemkab Madina Optimalkan Potensi Daerah

3 tahun ago
Hari Ini KPK Masih Geledah Rumah Dirut PT Dalihan Natolu Grup

Hari Ini KPK Masih Geledah Rumah Dirut PT Dalihan Natolu Grup

4 bulan ago

Popular News

  • Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dicopot dari Jabatan Inspektur, Rahmad Daulay Jadi Staf di Disnaker Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Wek II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025