Jakarta, StartNews Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Itu sebabnya, dia meminta dua lembaga tersebut dievaluasi.
Membaca putusan PSU oleh MK, salah satu penyebabnya adalah kinerja KPU yang tidak profesional, terutama dalam persoalan administrasi pendaftaran calon, ujar Khozin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, menurut sia, maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Dia mencontohkan kasus di Pilkada Tasikmalaya, seorang kandidat yang telah dua periode menjabat tetap diloloskan karena perhitungan masa jabatan yang keliru.
“Ada kandidat yang sebenarnya sudah dua periode, tetapi tetap diloloskan. Seharusnya, KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum, termasuk mempertimbangkan putusan MK,” tambahnya.
Selain itu, politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan Pilkada. Menurut dia, putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur dan masif, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Dalam hal ini, pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pilkada juga patut dipertanyakan, tegasnya.
Khozin menambahkan pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR untuk memanggil serta mengevaluasi KPU dan Bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 25 daerah. Menurut dia, pemanggilan ini penting untuk memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025) membacakan putusan atas 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 daerah diwajibkan melaksanakan PSU, baik di seluruh tempat pemungutan suara maupun di sebagian TPS saja.
Reporter: Sir
Discussion about this post