• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Asyik Main Judi Online di Warung, Warga Sipolupolu Ini Ditangkap Polisi

by Saparuddin Siregar
Rabu, 19 Februari 2025
0 0
0
Asyik Main Judi Online di Warung, Warga Sipolupolu Ini Ditangkap Polisi

MS, tersangka penjudi online diamankan polisi di Mapolres Madina. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Nasib nahas menimpa MS (34), warga Jalan Bermula IV, Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Gara-gara kecanduan bermain judi online, pria ini terpaksa berurusan dengan polisi.

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Madina menangkap MS saat bermain judi online slot di salah satu warung di Jalan Bermula VII, Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Senin (17/2/2025) pukul 13.00 WIB.

Dari tangan MS (34), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa handphone, tas selempang, dan uang tunai Rp175 ribu.

Kapolres Madina AKBP Arie Paloh melalui Plh. Kasi Humas Iptu Bagus Seto mengatakan penangkapan penjudi online itu berkat informasi masyarakat.

“Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung itu ada pelaku judi online. Informasi itu kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap satu orang yang saat itu duduk-duduk di warung,” kata Bagus, dirilis antaranews.com, Rabu (19/2/2025).

Bagus Seto mengatakan Tim Opsnal yang turun ke lokasi juga memerika semua handphone para pengunjung yang ada di warung itu. Namun, kata dia, hanya handphone milik MS yang ada aplikasi judi online jenis togel dengan nama akun EKATOTO2. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Madina guna proses hukum lebih lanjut.

Bagus mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online, karena Polres Madina bakal melakukan penertiban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Reporter: Sir

Tags: DitangkapJudi OnlinePolisiSipolupolu
ShareTweet
Next Post
Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan di 125 Titik, Ini Daftar Lokasinya

Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan di 125 Titik, Ini Daftar Lokasinya

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Sampaikan R-APBD 2024 Sebesar Rp1,6 Triliun

Bupati Madina Sampaikan R-APBD 2024 Sebesar Rp1,6 Triliun

3 tahun ago
Cetak Sejarah, Tapsel Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK RI

Cetak Sejarah, Tapsel Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK RI

4 bulan ago

Popular News

  • Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Mutasi 78 Jenderal dan Sepuluh Kombes, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbukti Melanggar, Pertamina Ambil Alih Operasional SPBU Saba Purba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensasi Naik Pedati Kerbau, Rombongan Turis Belanda Jelajahi Aek Pohon Panyabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motif Pelaku Penusukan Anggota DPRD Madina Ternyata Terkait Harta Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026