• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Kota Sawahlunto

JAKARTA

by Redaksi
Selasa, 4 Februari 2025
0 0
0
MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Kota Sawahlunto

Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNws Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Deri Asta dan Desni Seswinari (Pemohon).

Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 50/PHPU.WAKO-XXXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Di hadapan para peserta sidang, Suhartoyo menyebutkan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025, disimpulkan bahwa penarikan permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum.

Dan (para) Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serta memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon, ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang didampingi oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), Pemohon melalui kuasa hukumnya, Afriendi Sikumbang, mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.

Namun kemudian, Pemohon menyatakan mencabut permohonannya. Dalam permohonan, Pemohon mendalilkan dugaan praktik politik uang pada beberapa wilayah, di antaranya di Desa Kolok, Kecamatan Barangin dan Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar. Bahwa pada kontestasi Pilwakot ini, terdapat dua pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Riyanda Putra Jefry Hibatullah dan Paslon Nomor Urut 02 Deri AstaDesni Seswinari.

Sumber: Humas MK

Tags: Kota SawahluntoMKPenarikanPermohonanPHPU
ShareTweet
Next Post
MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Kota Sawahlunto

MK Ucapkan Ketetapan Sengketa Pilkada Kabupaten Pangandaran

Discussion about this post

Recommended

Menteri PU Pastikan Jalur Medan-Sibolga Siap Dilalui untuk Mudik 2026

Menteri PU Pastikan Jalur Medan-Sibolga Siap Dilalui untuk Mudik 2026

2 bulan ago
Para Calon Kepala Desa di Kotanopan Tandatangani Fakta Integritas

Para Calon Kepala Desa di Kotanopan Tandatangani Fakta Integritas

3 tahun ago

Popular News

  • Kisah Calon Haji Termuda dari Madina yang Membawa Rindu Ayah dan Kecemasan Masa Depan

    Kisah Calon Haji Termuda dari Madina yang Membawa Rindu Ayah dan Kecemasan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Sebagian Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKB Sumut Usulkan 130 Nama Calon Ketua DPC ke Pusat, Madina Kirim Enam Kandidat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025