• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polres Labusel Bongkar Kasus Dugaan Pita Cukai Palsu Rokok

by Redaksi
Rabu, 29 Januari 2025
0 0
0
Polres Labusel Bongkar Kasus Dugaan Pita Cukai Palsu Rokok

Barang bukti yang disita Polres Labuhanbatu Selatan (FOTO: Humas Polda Sumatera Utara)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membongkar kasus dugaan pengguna pita cukai palsu pada rokok merek berinisial XB.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat pelaku: MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut.

Dilansir antaranews.com, Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza mengatakan terbongkarnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Setelah itu, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Senin (27/1/2025). Dalam penggerebekan ini, empat pelaku beserta barang bukti disita, yakni 30 kotak rokok XB dengan total nilai sekitar Rp271 juta dan satu unit mobil berwarna putih yang mengangkut rokok tersebut.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial S di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan,” kata Arfin di Labuhanbatu Selatan, Selasa (28/1/2025).

Menurut dia, para pelaku sudah menjalankan aktivitas ini selama 4 bulan terakhir demi keuntungan ekonomi. “Kini, kasus ini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Keberhasilan itu merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Pihaknya mendorong masyarakat terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa.

Dengan adanya pengungkapan kasus itu, Polres Labusel berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya.

Reporter: Sir/Ant

Tags: KasusPita CukaiPolres LabuselRokok
ShareTweet
Next Post
Jelang Dilantik Jadi Bupati Tapsel, Gus Irawan Inventarisasi Persoalan di 4 Kecamatan

Jelang Dilantik Jadi Bupati Tapsel, Gus Irawan Inventarisasi Persoalan di 4 Kecamatan

Discussion about this post

Recommended

Pasar Tapanuli

Temu Pers

11 bulan ago
Jadi Inspektur Upacara, Atika Berharap Pengamalan Pancasila Makin Baik

Jadi Inspektur Upacara, Atika Berharap Pengamalan Pancasila Makin Baik

3 tahun ago

Popular News

  • Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Jamaah Umrah Asal Madina Terlantar di Bandara Kualanamu, Pemilik Travel Diduga Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merugi Ratusan Juta Rupiah, Founder PT SAI Siap Polisikan Direktur Sultan Andalus Haramain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agen Travel SAH Alihkan 30 Jamaah Umrah Asal Madina ke GSN Secara Sepihak, Pimpinan Tinggalkan Korban di Kualanamu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026