• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 27, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

BNNP Sumbar Musnahkan 50,9 Kg Ganja dari Panyabungan

by Redaksi
Selasa, 21 Januari 2025
0 0
0
BNNP Sumbar Musnahkan 50,9 Kg Ganja dari Panyabungan

BNNP Sumbar musnahkan ganja seberat 50,9 kilogram (FOTO: Dok. M. Afdal Afrianto/detikSumut).

ADVERTISEMENT

Padang, StartNews Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 50,9 kilogram ganja dari empat orang pelaku yang ditangkap. Barang haram ini didapatkan dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

Puluhan kilogram ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (21/1/2025). Pemusnahan disaksikan langsung oleh keempat pelaku di halaman Kantor BNNP Sumbar.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi mengatakan ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya pada Kamis (9/1/2025. Pada pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan dari beberapa lokasi.

Ganja yang disita itu diduga didapatkan dari Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumut. “Pengungkapan kasus ini bermula dari penggagalan pengiriman ganja dari Panyabungan menuju Kota Padang. Di Padang, kami mengamankan dua tersangka. Ganja ini dibawa ke Padang hanya untuk disimpan sebelum nantinya diedarkan ke Palembang dan Lampung,” kata Ricky Yanuarfi kepada wartawan.

Ricky menerangkan mulanya pihaknya menangkap dua pria berinisial MF (23) dan IM (23) di jalan raya Bukittinggi-Medan, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

“Mobil keduanya diberhentikan petugas. Di dalam mobil tersebut ditemukan 53 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat,” jelas Ricky.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang lainnya, yaitu DZP (23) di Kota Padang dan DP (35) di Lapas II A Padang.

“DP adalah pengendali utama peredaran ganja ini. Dia saat ini menjalani hukuman di Lapas II-A Padang. Sedangkan DZP bertugas menyimpan ganja di Padang sebelum dikirim ke Palembang dan Lampung,” lanjutnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Ricky.

Reporter: Sir/Dtk

Tags: BNNPganjapanyabunganSumbar
ShareTweet
Next Post
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Madina Terkait Pemberkasan Calon Bupati

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Madina Terkait Pemberkasan Calon Bupati

Discussion about this post

Recommended

Warga Gunungbarani Menambat Pencuri Ikan di Tiang Listrik

Warga Gunungbarani Menambat Pencuri Ikan di Tiang Listrik

2 tahun ago
KPK Akui Pencegahan Korupsi di Sumatera Utara Membaik

KPK Akui Pencegahan Korupsi di Sumatera Utara Membaik

3 tahun ago

Popular News

  • Makan Korban Lagi, Polda Sumut Janji Gelar Operasi Penindakan PETI di Madina Pasca Lebaran

    Makan Korban Lagi, Polda Sumut Janji Gelar Operasi Penindakan PETI di Madina Pasca Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025