• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

BNNP Sumbar Musnahkan 50,9 Kg Ganja dari Panyabungan

by Redaksi
Selasa, 21 Januari 2025
0 0
0
BNNP Sumbar Musnahkan 50,9 Kg Ganja dari Panyabungan

BNNP Sumbar musnahkan ganja seberat 50,9 kilogram (FOTO: Dok. M. Afdal Afrianto/detikSumut).

ADVERTISEMENT

Padang, StartNews Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 50,9 kilogram ganja dari empat orang pelaku yang ditangkap. Barang haram ini didapatkan dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

Puluhan kilogram ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (21/1/2025). Pemusnahan disaksikan langsung oleh keempat pelaku di halaman Kantor BNNP Sumbar.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi mengatakan ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya pada Kamis (9/1/2025. Pada pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan dari beberapa lokasi.

Ganja yang disita itu diduga didapatkan dari Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumut. “Pengungkapan kasus ini bermula dari penggagalan pengiriman ganja dari Panyabungan menuju Kota Padang. Di Padang, kami mengamankan dua tersangka. Ganja ini dibawa ke Padang hanya untuk disimpan sebelum nantinya diedarkan ke Palembang dan Lampung,” kata Ricky Yanuarfi kepada wartawan.

Ricky menerangkan mulanya pihaknya menangkap dua pria berinisial MF (23) dan IM (23) di jalan raya Bukittinggi-Medan, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

“Mobil keduanya diberhentikan petugas. Di dalam mobil tersebut ditemukan 53 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat,” jelas Ricky.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang lainnya, yaitu DZP (23) di Kota Padang dan DP (35) di Lapas II A Padang.

“DP adalah pengendali utama peredaran ganja ini. Dia saat ini menjalani hukuman di Lapas II-A Padang. Sedangkan DZP bertugas menyimpan ganja di Padang sebelum dikirim ke Palembang dan Lampung,” lanjutnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Ricky.

Reporter: Sir/Dtk

Tags: BNNPganjapanyabunganSumbar
ShareTweet
Next Post
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Madina Terkait Pemberkasan Calon Bupati

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Madina Terkait Pemberkasan Calon Bupati

Discussion about this post

Recommended

Naura Khanza dan Ridho Wakili Sumut di Ajang FTBI Nasional

Naura Khanza dan Ridho Wakili Sumut di Ajang FTBI Nasional

2 tahun ago
KBRI Windhoek Gelar Acara Batik Workshop and Fashion Show

KBRI Windhoek Gelar Acara Batik Workshop and Fashion Show

5 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Malapraktik, Pasien Laporkan RS Permata Madina dan Dua Dokter ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Salurkan 62 Ribu Paket Bantuan Beras dan Minyak Goreng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Urine Jernih di Malam Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026