• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PHPU Bupati Solok Selatan Menyoal Dugaan Ijazah SMA Palsu

JAKARTA

by Redaksi
Sabtu, 11 Januari 2025
0 0
0
PHPU Bupati Solok Selatan Menyoal Dugaan Ijazah SMA Palsu

Kuasa hukum Pemohon Rahmad Aldi dan Wikra Febrian pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Solok Selatan. (FOTO: Humas/Ifa)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan disidang perdana pada Jumat (10/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pihak yang menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 112/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen, diwakili kuasa hukumnya, Rahmad Aldi dan Wikra Febrian.

Adapun Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan dan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 1, Khairunas dan Yulian Efi.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan beberapa hal, termasuk di antaranya mengenai dugaan penggunaan ijazah sekolah menengah atas (SMA) palsu oleh Pihak Terkait. Pemohon menyampaikan bahwa Pihak Terkait, yakni Khairunas, dalam ijazah tertera lulus dari SMA Negeri 1 Padang. Namun, dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tercatat lulus dari SMA YAPI.

Ijazah tersebut, menurut Pemohon, digunakan Pihak Terkait untuk mendaftar ke KPU Solok Selatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024.

“Juga berdasarkan informasi dari masyarakat, ijazah tersebut sudah dipergunakan sewaktu beliau masih jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Solok kala itu,” ujar kuasa hukum Pemohon, Rahmad Aldi, saat membacakan dalil permohonan di persidangan.

Mengenai ijazah ini, Majelis Hakim mencoba mendalami lebih lanjut. Sebab itu, persoalan serius jika benar terbukti. Oleh sebab itu, Pemohon diminta untuk membuktikannya di persidangan-persidangan berikutnya. Dalam hal ini, Termohon juga diminta untuk mengklarifikasinya.

“Ijazah ini nanti dibuktikan di sidang-sidang selanjutnya jika memang akan dilanjutkan dengan pembuktian. Khususnya dari KPU, nanti ini bisa dijelaskan berkaitan dengan dugaan yang didalilkan Pemohon ini. Ini kan persoalan yang serius kalau seperti ini,”ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan.

Kemudian, Pemohon juga mendalilkan dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solok Selatan. Pemohon menyampaikan bahwa dalam hal ini APBD digunakan petahana untuk membagikan sembako di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padang Aro Solok Selatan pada acara car free day setiap Hari Minggu.

Pembagian sembako itu, menurut permohonan, dilakukan dengan melibatkan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. “Membagikan sembako yang dimasukkan ke dalam kantong berwarna kuning,” kata Rahmad.

Selain itu, menurut Pemohon, APBD juga digunakan Pihak Terkait untuk membagikan uang transport kepada masyarakat melalui acara pelatihan. Padahal, dalam acara tersebut tidak ada narasumbernya.

Terkait dengan acara-acara pelatihan, Pemohon juga menyoroti bahwa hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan aparatur pemerintahan.

“Bahwa terindikasi ikutnya ASN dalam pemenangan Pasangan Calon Bupati incumbent Khairunas dan Yulian Efi dengan mmembagi-bagikan bantuan dengan berkedok acara resmi seperti pelatihan yang mengundang masyarakat pendukung pasangan incummbent melalui kecamatan dan nagai,” katanya.

Pelanggaran lain yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya, mengenai dugaan intimidasi oleh Pihak Terkait. Intimidasi itu, menurut Pemohon, dilakukan dengan menyerang rumah relawan pemenangan Pemohon. Kemudian, Pemohon juga mengklaim adanya penyerangan ke rumah Pemohon.

“Bahwa adanya penyerangan yang diduga dilakukan relawan Paslon 01 ke rumah Calon Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2 ini dibuktikan video,” ujar Rahmad.

Berdasarkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon melayangkan petitum yang berisi permohonan agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi pencalonan dan/atau kemenangan Pihak Terkait dalam gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024.

Selain itu, Majelis juga diminta untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 848 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2024.

Sumber: Humas MKRI

Tags: DugaanIjazah SMA PalsuPHPU BupatiSolok Selatan
ShareTweet
Next Post
Pemkab Madina Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pembangunan Infrastruktur Jalan

Pemkab Madina Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pembangunan Infrastruktur Jalan

Discussion about this post

Recommended

Satgas Covid-19 Al-Washliyah Madina Ajak Masyarakat Putus Penyebaran Corona

Satgas Covid-19 Al-Washliyah Madina Ajak Masyarakat Putus Penyebaran Corona

5 tahun ago
Bupati Madina Sambut Jamaah Haji Kloter 3 di Masjid Agung

Bupati Madina Sambut Jamaah Haji Kloter 3 di Masjid Agung

2 tahun ago

Popular News

  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Sibiobio Laporkan Pembalakan Liar Hutan Kotanopan ke Polres Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Madina Tetapkan Direktur PT ISN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025