• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Barantin Serahkan Penyelundup Benih Kecambah Sawit ke Penegak Hukum

by Redaksi
Jumat, 20 Desember 2024
0 0
0
Barantin Serahkan Penyelundup Benih Kecambah Sawit ke Penegak Hukum

FOTO: DOK. BARANTIN.

ADVERTISEMENT

Tanjungbalai, StartNews Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) menyerahkan tersangka penyelundupan benih kecambah sawit dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sumut pada Kamis, 18 Desember 2024.

Kepala Karantina Sumut Prayatno Ginting mengatakan pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut hasil penyidikan yang dilakukan PPNS Karantina Sumut.

Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan benih kecambah sawit yang berinisial DFL dinyatakan sudah lengkap, kemudian turun P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Prayatno Ginting melalui keterangan persnya pada Kamis, 19 Desember 2024.

Menurut dia, P21 adalah kode formulir yang dikeluarkan oleh kejaksaan, yang isinya memberitahukan bahwa berkas penyidikan sudah lengkap. P21 ini menjadi bukti bahwa proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya penyerahan tersangka penyelundupan benih kecambah sawit dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai sebagai penegak hukum.

Prayatno menjelaskan kronologis adanya tersangka penyeludupan tersebut. Ketika petugas karantina melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Asahan, menerima informasi bahwa ada fiber ikan diduga berisi benih kecambah sawit yang akan dikirim ke luar negeri dan telah diamankan pihak Bea Cukai Teluk Nibung. Setelah diperiksa, ternyata benar terdapat benih sawit dalam bentuk kecambah sebanyak 171 bungkus dalam 1 boks sterofoam dan 1 fiber ikan.

Prayatno mengatakan penggagalan pengiriman benih kecambah dilakukan, karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan sebagai dokumen wajib untuk lalu lintas media pembawa hama penyakit tumbuhan dan tidak melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, serta tidak dilaporkan ke petugas Karantina.

Ini pelanggaran terhadap Pasal 87 huruf a dan c Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta merupakan tindakan pidana pelanggaran dibidang perkarantinaan, ujar Prayatno.

Prayatno menjelaskan penegakan hukum yang dilakukan bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku. Juga memperkuat kewaspadaan terhadap potensi penyelundupan barang-barang yang membahayakan sektor ekonomi dan pangan Indonesia.

Dengan langkah ini, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi mewujudkan pelaksanaan karantina yang efektif sesuai peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Karantina Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, serta Korwas PPNS Polda Sumut atas dukungan dan sinergi yang terjalin selama proses penegakan hukum kasus ini. Kolaborasi yang solid ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum karantina yang tegas dan profesional.

Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia dan mencegah kerugian yang lebih besar pada masa depan, pungkas Prayatno.

Reporter: Rls

Tags: BarantinBenihKecambah SawitPenyelundup
ShareTweet
Next Post
Kisah Jupraini Sipahutar Melayani Umat di Sibolga Selatan

Kisah Jupraini Sipahutar Melayani Umat di Sibolga Selatan

Discussion about this post

Recommended

Diduga Dianiaya, Seorang Pria Tewas di Lokasi Tambang Emas Ilegal Desa Runding

Polres Madina Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Pencuri Gelundung di Desa Runding

4 bulan ago
Serikat Buruh di Sumut Dukung Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP

Serikat Buruh di Sumut Dukung Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP

4 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Kajari di Sumatera Utara Diganti, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Meinul Lubis Ditahan Jaksa, Bupati Madina Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026